Jakarta –
Jaksa menyebut mantan Kadiv Propam Polri Ferdy Sambo memerintahkan Brigjen Hendra Kurniawan untuk memastikan CCTV yang menunjukkan Brigadir Yosua masih hidup telah benar-benar dihapus. Jaksa menyayangkan sikap Hendra yang mematuhi perintah Sambo itu.
Saat membacakan dakwaan, jaksa mengatakan, seharusnya mantan Karo Paminal Divpropam Polri itu tidak perlu mematuhi perintah Ferdy Sambo untuk menghilangkan CCTV. Hendra harusnya menyadari akibat yang ditimbulkan nantinya bila semua perintah Sambo dipatuhi.
“Bahwa perkataan saksi Ferdy Sambo kepada terdakwa Hendra Kurniawan, yang mengatakan ‘pastikan semuanya sudah bersih’ adalah merupakan perkataan yang tidak perlu dipatuhi dan seharusnya terdakwa Hendra Kurniawan menyadari akibat dan konsekuensi yang akan timbul atas perkataan tersebut terkait telah terjadi penembakan di rumah saksi Ferdy Sambo Komplek Perumahan Polri Duren Tiga Nomor : 46 RT 05 RW 01 Kelurahan Duren Tiga Kecamatan Pancoran Kota Jakarta Selatan, padahal peristiwa tembak menembak tersebut belum terjadi sama sekali sebagaimana laporan dari saksi Arif Rachman Arifin,” kata jaksa saat membacakan dakwaan Brigjen Hendra di PN Jaksel, Rabu (19/10/2022).
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


