Kalau Tidak Ada Halangan, Maret 2025 Mendatang Seluruh Kepala Daerah Terpilih Se Riau Akan Dilantik

LakiNews|Dumai, ——Untuk sekedar di ketahui. Bahwa seluruh Kepala Daerah terpilih pada PEMILUKADA tahun 2024 di Provinsi Riau akan dilantik secara bersamaan pada bulan Maret 2025 mendatang.

Dan untuk lebih pasti nya menurut sumber LakiNews. Com akan di umum kan lewat Pepres yang dikeluarkan oleh Presiden Republik Indonesia, Prabowo .Dengan demikian , jadwal pelantikan yang sebelumnya di informasikan akan di lantik pada bulan February 2025 jadi batal.

Pengunduran jadwal pelantikan Kepala Daerah terpilih itu menurut sumber LakiNews. Com dikarenakan ada nya sengketa hasil PEMILUKADA tahun 2024

Terkait hal pengunduran jadwal pelantikan tersebut juga di akui oleh Ketua Komisi II DPR RI Rifqinizamy Karsayuda

Menurut dia, pelantikan kepala daerah diundur karena Mahkamah Konstitusi (MK) diperkirakan akan menyelesaikan seluruh perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) dari Pilkada 2024, pada 13 Maret 2025.

“Dan MK baru akan mengeluarkan seluruh surat yang menyatakan tidak ada sengketa kepada seluruh gubernur, wali kota terpilih setelah PHPU itu selesai di MK,” kata Rifqinizamy dikutip dari Antaranews, Kamis (2/1/2025) kemarin

Dengan demikian, Rifqinizamy mengatakan, kepala daerah terpilih yang tidak bersengketa di MK harus tetap menunggu selesainya sidang untuk sengketa pilkada di daerah lainnya. Sehingga, pelantikan dilaksanakan secara serentak.

Itulah prinsip dasar pilkada serentak. Karena itu yang tidak sengketa pun harus menunggu selesainya yang bersengketa di MK,” ujarnya.

Namun, Rifqinizamy mengungkapkan, pengunduran jadwal pelantikan tersebut akan diputuskan oleh Presiden melalui penerbitan Peraturan Presiden yang baru.

Oleh karena itu, dia belum bisa memastikan tanggal pelantikan kepala daerah pada Maret 2025.

“Bentuknya Perpres (Peraturan Presiden), bukan PKPU (Peraturan KPU). Jadi di level Presiden,” kata Rifqinizamy.

Sebagaimana diketahui, mengacu pada Peraturan Presiden Nomor 80 Tahun 2024 tentang tata cara pelantikan kepala daerah, pelantikan Gubernur dan Wakil Gubernur terpilih dari Pilkada 2024 awal nya dijadwalkan akan digelar pada 7 Februari 2025.

Dan untuk pelantikan Bupati dan Wakil Bupati terpilih, Wali Kota dan Wakil Wali Kota terpilih, dari hasil Pilkada Serentak 2024, dijadwalkan digelar pada 10 Februari 2025.

Namun dikarenakan MK sendiri baru akan memulai sidang perdana dengan agenda pemeriksaan pendahuluan untuk perkara perselisihan hasil pemilihan umum Gubernur, Bupati, dan Wali Kota atau sengketa Pilkada 2024, pada tanggal 8 Januari 2025.

Dan putusan atau ketetapan terkait gugur tidaknya perkara dijadwalkan pada 11–13 Februari 2025. Bagi perkara yang tidak gugur, berlanjut ke tahap pemeriksaan persidangan lanjutan yang rencananya dilakukan pada 14–28 Februari 2025.

Dan Mahkamah akan menggelar rapat permusyawaratan hakim (RPH) untuk membahas perkara dari hasil sidang pemeriksaan lanjutan guna mengambil putusan akhir.

Maka RPH tersebut dijadwalkan pada 3–6 Maret 2025 mendatang. Dan sidang pengucapan putusan/ketetapan akhir akan digelar pada 7–11 Maret 2025.

Dengan demikian maka semua persiapan kepala daerah yang terpilih pada Pilkada 2024 akan bisa menyesuaikan . (*)