
LakiNews|ROHUL, –— Kapolda Riau, Irjen M. Iqbal kabar nya langsung memberikan respon positif terhadap ucapan dugaan intimidasi yang di lontarkan oknum Kasat Intel Polres ROHUL bernama AKP Benyamin SH kepada pihak PB ( Pengurus Baris ) dan anggota Federasi SERBUNDO lingkup kerja PT SJI Nusa Coy Rokan Hulu
Hal tersebut terungkap dari isi pesan WhatsWpp dari Kapolda Riau, Irjen M Iqbal yang masuk ke nomor WhatsApp Koordinator Wilayah F. SERBUNDO Riau, Mattheus Simamora pada hari, Minggu ( 04/08/2024 ) yang mengatakan akan menchek persoalan tersebut Ke Kapolres Rokan Hulu
Dan Mattheus Simamora saat di konfirmasi terkait kebenaran isi pesan WhatsApp dari Kapolda Riau kepadanya berkata.” Iya benar. Beliau maksud saya pak Kapolda Riau ada WA saya.” Ujar Koordinator Wilayah ( Koorwil ) F SERBUNDO Riau, Mattheus, Senin ( 05/08/2024 ) tadi lewat Telepon Genggam nya.
Dan balasan WhatsApp dari Kapolda Riau itu menurut Mattheus datang setalah diri nya mempertanyakan dan tanggapan dari Kapolda Riau atas pernyataan oknum Kasat Intel Polres ROHUL kepada anggota nya saat melakukan mediasi dengan pihak manejemen PT SJI Nusa Coy di ruang mediasi Dinas Koperasi UKM Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu, beberapa waktu lalu.
“Itu sangat mempermalukan institusi POLRI yang berlebel PRESISI. Tindakan Kasat intel itu saya duga telah mengintervensi perjuangan buruh untuk memperoleh hak-hak normatifnya sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku di Negara Kesatuan Republik Indonesia yang kita cintai ini. ” Kata Mattheus.
Seraya mempersilahkan LakiNews. Com untuk konfirmasi ke Ketua PB F SERBUNDO wilayah kerja di PT SJI Nusa Coy Rokan Hulu. ” Supaya lebih jelas permasalahan dilapangan silakan konfirmasi sama Ketua Ketua PB F SERBUNDO lingkup kerja PT SJI Nusa Coy ROHUL. ” Ujar Mattheus mengakhiri perbincangan nya dengan LakiNews. Com, Senin ( 05/08/2024 ) sembari menyebut nomor Ketua PB F SERBUNDO ROHUL
Sementara Pimpinan Basis (PB) Federasi Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (F.SERBUNDO) dengan perusahaan perkebunan kelapa sawit PT. Sumber Jaya Indah Nusa Coy, Dorles Simbolon saat di konfirmasi terkait perkataan / ucapan Kasat Intel Polres ROHUL membenarkan.
” Benar, bapak Kasat Intel Polres ROHUL bernama AKP Benyamin SH ada mengatakan kalau kami mau mengadakan aksi mogok harus mengurus surat ijin dulu. Dan hal tersebut disampaikan pak Benyamin SH saat kami hendak bubaran seusai mengikuti acara mediasi antara pihak manejemen PT SJI Nusa Coy di ruang mediasi Dinas Koperasi UKM Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu beberapa waktu lalu.
“Terserah kalian mau aksi atau tidak. Namun, kalau kalian mau aksi diurus dulu Surat izin aksi kalian,” ujar Dorles Simbolon lewat Phone Seluler nya, Senin ( 05/08/2024 ) seakan menirukan ucapan kasat Intel pada mereka saat mengadakan mediasi dengan pihak perusahaan PT SJI Nusa Coy di ruang mediasi Dinas Koperasi UKM Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu beberapa lalu
Dan ucapan atau perkataan oknum Kasat Intel Polres Rokan Hulu itu menurut Dorles muncul setelah diri nya mengakatan seperti ini akan melakukan aksi mogok bila ada mediasi lanjutan
” Apabila dilaksanakan mediasi lanjutan pada tanggal 1 Agustus 2024, maka sekitar 200 orang anggota PB F Serbundo PT SJI Nusa Coy tetap akan menggelar aksi mogok kerja, karena tanggal 1 Agustus 2024 adalah hari Aksi mogok kerja yang telah kami tetapkan dalam surat pemberitahuan aksi mogok kerja, namun demikian kami tetap membuka diri untuk mediasi,” Ujar Dorles Simbolon kepada LakiNews. Com seakan mengulang perkataan nya saat dalam ruang mediasi kantor Dinas Koperasi UKM Transmigrasi dan Tenaga Kerja kabupaten Rokan Hulu,pada Selasa (30/7/2024) lalu
Lebih lanjut Dorles bercerita, bahwa sebelumnya pada tanggal 24 Juli lalu, pihak nya dari PB F. Serbundo telah menyampaikan surat pemberitahuan aksi mogok kerja ke PT Sumber Jaya Indah Nusa Coy
Dan tembusan dari surat pemberitahuan tersebut. Menurut Dorles mereka tujukan kepada Polres Rokan Hulu, Diskopukmtransnaker Rohul, Komisi III DPRD Rohul dan Bupati Rohul serta dengan para pihak lainnya.
Dan dalam surat tersebut mereka kata Dorles menyebut bahwa aksi mogok kerja rencananya akan dilakukan selama 3 hari berturut-turut pada tanggal 1, 2 dan 3 Agustus 2024.
Mendapat tembusan surat pemberitahuan akan ada nya aksi mogok kerja. Kemudian pihak Dinas Koperasi UKM Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu mengundang mereka untuk hadir rapat mediasi pada tanggal 29 Juli 2024 lalu
Inisiatif Dinas Koperasi UKM Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu tersebut menurut Dorles cukup bagus unt uk mediasi pihak yang dianggap berselisih.
Pada agenda mediasi tersebut pihak perusahaan PT. SJI Nusa Coy Kota Tengah menurut Dorles tidak hadir. Namun demikian, Mediator Hubungan Industrial menurut Dorles tetap melanjutkan mediasi. Dan acara mediasi itu menurut nya dihadiri Pengurus PB F Serbundo, Ketua DPC F.SERBUNDO Rohul, Pengawas tenaga kerja provinsi Riau, Kapolsek Kepenuhan dan Kasat Intelkam Polres Rohul AKP Benyamin SH.
Dalam mediasi tersebut, Kapolsek Kepenuhan Iptu Ulik Iwanto SH menyampaikan bahwa mediasi antara PB F Serbundo dan Pihak perusahaan PT.SJI Nusa Coy Kota Tengah sudah dilaksanakan pada tanggal 29 Juli di aula kantor Camat Kepenuhan, namun tidak ditemukan kesepakatan tetapi akan dilakukan mediasi lanjutan pada tanggal 1 Agustus di kantor kebun PT SJI Nusa Coy.
” Nah, di karenakan ketidak hadir an pihak perusahaan dalam rapat mediasi tersebut. Maka saya selaku ketua DPC F.SERBUNDO Rohul, Dorles Simbolon memutuskan dan mengatakan akan menurunkan 200 orang anggota PB F SERBUNDO PT SJI Nusa Coy untuk melakukan aksi mogok kerja bila akan dilaksanakan mediasi lanjutan pada tanggal 1 Agustus 2024 kemarin. “Ujar Dorles Simbolon lagi seakan mengulang perkataannya saat itu
” Mendengar perkataan saya begitu, Kasat Intelkam Polres Rokan Hulu AKP Benyamin SH langsung menyela dan mengatakan “Terserah kalian mau aksi atau tidak. Namun, kalau kalian mau aksi diurus dulu Surat izin aksi kalian,” kata Dorles seperti menirukan ucapan kasat Intel.
“Lalu saya menanyakan kepada kasat intelkam Polres Rohul terkait undang-undang untuk pengurusan izin aksi mogok kerja buruh. Mana aturannya komandan, saya mau tau, saya sudah berulang kali melakukan aksi namun baru kali ini saya tau ada izin untuk aksi mogok kerja untuk buruh,” tuturnya dengan nada kesal.
Lanjut Dorles menceritakan, saat itu Kapolsek Kepenuhan Iptu Ulik Iwanto SH juga menyampaikan bahwa aturannya ada, dan itu aturan sudah lama. “Undang-undangnya ada, itu aturan sudah lama,” kata Kapolsek waktu itu.
Ketua DPC F Serbundo Kabupaten Rokan Hulu Dorles Simbolon sangat menyayangkan sikap kasat Intelkam Polres Rohul yang mengharuskan aksi buruh harus mengantongi izin dari kepolisian, sementara aturannya sudah jelas bahwa sesuai dengan Pasal 13 UU Nomor 9 tahun 1998 tentang Kemerdekaan Menyampaikan Pendapat di Muka Umum PERKAPOLRI nomor 7 tahun 2012 Tentang Tata Cara Penyelenggaraan Pelayanan, Pengamanan, Dan Penanganan Perkara Penyampaian Pendapat Di Muka Umum.
“Pada dasarnya aktivitas unjuk rasa atau demonstrasi tidak perlu mendapatkan izin kepolisian, namun partisipan unjuk rasa cukup hanya menyampaikan surat pemberitahuan tertulis kepada kepolisian. Setelah kepolisian menerima surat pemberitahuan, kepolisian wajib untuk segera memberikan surat tanda terima pemberitahuan. Untuk selanjutnya kepolisian segera berkoordinasi dengan penanggung jawab penyampaian pendapat di muka umum, dan juga berkoordinasi dengan pimpinan instansi atau lembaga yang akan menjadi tujuan penyampaian pendapat dan mempersiapkan pengamanan tempat, lokasi dan rute,” terang Dorles.
Sejauh ini LakiNews. Com belum berhasil menemui maupun menghubungi Kapolsek Kepenuhan Iptu Ulik Iwanto SH , Kasat Intel Polres ROHUL dan Dinas Koperasi UKM Transmigrasi dan Tenaga Kerja Kabupaten Rokan Hulu, guna konfirmasi terkait kebenaran apa yang disampaikan Ketua DPC F Serbundo Kabupaten Rokan Hulu Dorles Simbolon ( *** )
Sebahagian di kutib dari SUARAPERSADA.com
Editor : Redaksi


