Indikasi Perbudakan Di Perkebunan Sawit, F.SERBUNDO Gagas PERDA Perlindungan Buruh

LakiNews| MEDAN, —–Berdasarkan data yang di himpun narasumber, bahwa ekspor kelapa sawit dan turunan nya mencapai angka USD 40 Miliar atau sekitar Rp 600 Triliun. Dan mengingat industri sawit memiliki peran penting dalam penerimaan devisa negara Indonesia

Dan industri sawit juga menciptakan lapangan kerja bagi masyarakat Indonesia serta Industri perkebunan kelapa sawit memiliki persoalan khusus nya dalam perburuhan. Seperti upah yang sangat kecil, status kerja yang tidak jelas dan masalah hak normatif lainnya.

Artinya nasib buruh perkebunan kelapa sawit di Indonesia kayak nya masih termarginalkan serta jauh dari kata sejahtera dan tidak sesuai dengan undang-undang cipta kerja.Karena hingga saat ini pekerja atau buruh sawit belum mendapatkan perlindungan hukum.

Hal tersebut ditegaskan Ketua Umum Dewan Pengurus Pusat Serikat Buruh Perkebunan Indonesia (DPP SERBUNDO) Herwin Nasution, SH pada seminar Konsultasi Publik Ranperda Perlindungan Buruh Perkebunan Sawit, di Grand Kanaya Hotel, Jalan Darussalam Kota Medan, Senin (22/7/2024) siang.

“Kita dari F.SERBUNDO menganggap perlu adanya Peraturan Daerah (PERDA) Sumatera Utara yang konsen melindungi hak-hak dari buruh sawit. Apalagi beberapa bidang pekerjaan diperkebunan didominasi oleh buruh perempuan dari pada buruh laki-laki,” ujar Herwin Nasution.

Menurut Herwin Nasution, pekerja atau buruh perempuan perkebunan sawit dibidang memupuk dan menyemprot sawit itu sangat berisiko tinggi, ada juga yang terpapar bahan kimia akibat aktivitasnya.

“Ini perlu perlindungan juga. Lalu mereka yang terpapar bahan kimia itu bagaimana metigasinya? Ketika mereka di rumah, mereka berbaur dengan keluarga, tentu mereka terpapar juga,” ujar Herwin.

Disamping itu, lanjut Herwin Nasution terkadang pihak manajemen melakukan kebijakan sendiri terhadap aturan main dalam ruang kerja. Tentunya secara sepihak dari pengusaha yang menguntungkan diri sendiri. Seperti istilah “Negara dalam Negara”.

Pada acara yang dilaksanakan sehari itu, Herwin Nasution sangat menyayangkan ketidakhadiran perwakilan dari dewan perwakilan rakyat daerah (DPRD) Sumatera Utara dalam seminar tersebut.

“Padahal yang dibahas hari ini adalah keberlanjutan hidup buruh atau pekerja sawit kedepan, yang semestinya dilindungi oleh hukum,” pungkasnya.

Sementara itu dari tempat yang sama, Kordinator Wilayah (Korwil) F.SERBUNDO Riau, Mattheus Simamora melalui sambungan telepon menyebut pentingnya perlindungan bagi pekerja perkebunan sawit secara khusus di provinsi Riau.

Kata Mattheus provinsi Riau memiliki lahan perkebunan terluas di Indonesia. Badan Pusat Statistik tahun 2023 mencatat luas areal perkebunan sawit di provinsi Riau sebesar 2.869 juta hektare.

“Dari data luasan itu, tentunya provinsi Riau juga menyerap tenaga kerja terbanyak untuk sektor industri perkebunan ini. Sedangkan Undang-Undang Cipta Kerja lebih cocok untuk pekerja manufaktur yang kondisi dan resiko kerjanya berbeda dengan pekerja perkebunan sawit yang lebih condong mengarah kepada perbudakan modern,” ucap Mattheus.

Lanjut Mattheus, buruknya kondisi kehidupan buruh dan resiko kerja yang tinggi ini harus menjadi perhatian pemerintah untuk menggagas lahirnya peraturan daerah (PERDA) yang bisa melindungi pekerja perkebunan sawit secara khusus.

“Untuk menghilangkan perbudakan buruh sawit, kita juga akan mencoba mendorong pihak legislatif dan eksekutif merancang lahirnya PERDA Perlindungan Buruh Sawit di provinsi Riau,” tutup Mattheus.( *** )

Sumber : Suara Persada. Com

Editor : Redaksi