
LakiNews| Situbondo, ———Seperti diwartakan sejumlah media online beberapa waktu lalu, bahwa seorang wartawan Radar Jawa Pos Group bernama Humaidi dikabarkan menjadi korban kekerasan oleh sejumlah oknum simpatisan Bupati Situbondo, Rio Wahyu Prayogo. (Tgl kejadian diisi).
Rumor dari kejadian kekerasan itu, Korban Humaidi itu juga dapat perlakuan kasar, sekaligus hinaan. Saat dirinya sedang melakukan peliputan aksi demo atau unjuk rasa sejumlah LSM di alun-alun Situbondo.
Konon kronologi aksi kekerasan yang menimpa wartawan Radar Situbondo itu berawal saat dirinya pada hari Kamis, 31 Juli 2025, sekitar pukul 09.30, masuk ke tengah aksi unjuk rasa sekelompok massa (LSM) mereka memprotes pernyataan Bupati Situbondo Rio Wahyu Prayogo terkait konten video Tiktok.
Sebagai seorang wartawan yang melaksanakan tugas jurnalistik, Humaidi merasa terpanggil untuk meliput aksi unjuk rasa yang berlangsung di sebelah utara Alun-Alun Situbondo itu.
Ketika terjadi dialog antara Bupati Rio dengan puluhan aktivis, Humaidi kabar nya mengambil video, bahkan juga mengajukan sejumlah pertanyaan kepada Bupati Rio Wahyu Prayogo.
Begitu pertanyaan diajukan, Bupati Rio kabarnya langsung menepis tangan Humaidi, sehingga nyaris mengakibatkan Handphone milik nya terjatuh. Hingga kejadian itu kabarnya tidak membuat langkah Humaidi terhenti untuk konfirmasi terhadap Bupati Rio
Merasa terpojok atas pertanyaan pertanyaan yang diajukan Humaidi, Bupati Rio kabarnya menunjuk-nunjuk wajah Humaidi disaksikan pendemo dan sejumlah wartawan.
Dalam kondisi terintimidasi, Humaidi berupaya mengambil handphone yang digunakan untuk meliput dengan dua tangannya.
Bupati Rio pun memegang HP Humaidi dengan tangan kirinya, namun dia berusaha mempertahankannya. Selanjutnya Humaidi berusaha menarik HP dari tangan kiri Bupati Rio menggunakan tangan kanannya.
Atas perlakuan kasar dari Bupati Rio itu, Humaidi kabarnya sempat membentak Bupati Rio. Dan hal itu kemungkinan memanggil reaksi dari pengawal Bupati, yaitu satu anggota Satpol PP dan anggota Polres Situbondo.
Beberapa saat setelah Bupati Rio memaki Humaidi, tiba-tiba ada seseorang yang bukan peserta demo maupun bukan anggota Polres Situbondo menarik tangan kiri Humaidi dari samping belakang.
Begitu ditarik, Humaidi langsung dibanting di tengah kerumunan. Dan sebelum terjatuh, Humaidi mengaku merasa ada orang yang memukul satu kali dari belakang. Pada saat posisi duduk hanya merasakan satu tendangan dari samping kanan.
Sekitar pukul 10.00 setelah aksi demo bubar, Humaidi kabar nya kembali mencoba untuk mewawancarai Bupati Rio. Namun, perlakuan kurang santun ditunjukkan oleh Bupati Rio dengan memaki Humaidi. Ditambah lagi ancaman-ancaman dari simpatisan Bupati Rio. Saat itu Humaidi dibantu oleh temannya bernama berinisial LB ( 30 tahun ) yang kebetulan orang dekat Bupati Rio.LB ini lah kabarnya yang mendampingi Hamaidi hingga tiba di Pendapa Bupati.
Bupati Rio juga mempermalukan Humaidi di depan banyak orang. Mengatakan kepada Humaidi tidak punya malu dan saya sok-sokan. Ucapan Bupati Rio yang paling menyakitkan adalah mengataain Humaidi sebagai aktivis burik (anus).
Saat duduk di pendapa, Humaidi hendak dipertemukan dengan Bupati Rio. Namun, Bupati Rio langsung mengisi acara. Humaidi sempat menunggu, namun ada anggota Polres Situbondo yang mendatanginya untuk memastikan keselamatannya. Akhirnya Humaidi dibawa ke kantor Polres Situbondo dengan alasan demi kemanan.
Saat berada di Polres Situbondo, Humaidi langsung melaporkan kejadian yang baru saja dialami ke penyidik hingga ke SPKT Polres Situbondo dan mendapatkan surat bukti tanda lapor.
Dia, Humaidi melapor kejadian itu ke Polres Situbondo atas dugaan menghalang- halangi kinerja jurnalistik. Bagi seseorang yang dengan sengaja menghalangi wartawan menjalankan tugasnya dalam mencari, memperoleh dan menyebarluaskan informasi dapat dikenakan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers.
Pihak terlapor adalah dituding sebagai penyusup yang menarik tangan kiri Humaidi dan membantingnya. Terkait kekerasan fisik yang dialami, Humaidi sudah meminta visum et repertum dan hasilnya masih menunggu keterangan dari dokter.
Dalam posisi berbaring di IGD di RSUD dr Abdoer Rahem, teman-teman wartawan/jurnalis banyak yang datang menjenguknya. Mereka terdiri dari anggota PWI, IWO, dan IJTI Situbondo.
Menanggapi kejadian terhadap rekannya Humaidi, Ketua Umum Komunitas Jurnalis Jawa Timur (KJJT) S. Ade Maulana berencana akan mengadakan aksi, untuk mendesak kepada APH segera dengan serius untuk menangani permasalahan tersebut dengan tanpa pandang bulu.
“Bila perlu kasus itu ditangani pihak Polda Jatim, agar tidak ada intervensi dari pihak manapun di Situbondo,” pintanya.
Lebih lanjut kata Ade, aksi solidaritas rekan-rekan KJJT siap akan memenuhi pintu gerbang mapolda jatim. Jika 1 kali 24 jam pihak Bupati tidak minta maaf secara terbuka kepada seluruh media baik cetak maupun elektronik.
“Jangan menguji ke kompakan profesi kami, meski kami hanya bertugas sebagai kuli tinta. Dari Sabang sampai Merauke, mereka rekan seprofesi kami, jika ada rekannya tersakiti, jelas akan turun aksi sebagai bentuk dukungan dan kepedulian terhadap korban Humaidi dari media Radar Jawa Pos Group.” Kata Ade kepada media ini. ( *** )


