Kasus Obstruction of Justice Sambo, Polri Selidiki Klaster Selain CCTV

Jakarta

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengungkapkan tujuh tersangka terkait obstruction of justice atau menghalangi penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J masuk dalam katagori klaster closed circuit television (CCTV). Dedi menyebut, polisi akan menyelidiki klaster lain selain CCTV.

“Ini kan masalah klaster dulu ya, klaster untuk CCTV dulu ya. Itu dulu. Abis klaster CCTV baru klaster yang lain lagi. Obstruction of justice ada juga bagian-bagiannya,” kata Dedi di Mabes Polri, Jakarta, Jumat (2/9/2022).

Lebih lanjut, Dedi juga mengatakan Polri akan mengelompokkan 28 personel polisi yang diduga melakukan pelanggaran etik. Klaster itu, sambung Dedi, terdiri dari klaster pelanggaran berat, pelanggaran sedang, hingga pelanggaran ringan.

@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews