Kasus PT SPR Seret Nama Syamsuar, Golkar Riau Terusik.

LakiNews| Pekanbaru, —- Wakil Ketua Bidang Hukum DPD I Golkar Riau Eva Nora mengomentari soal pemeriksaan mantan Gubernur Riau yang juga Ketua DPD I Golkar Riau Syamsuar, pada Jumat lalu.

Pemeriksaan itu, lantaran Syamsuar diduga terlibat dalam permasalahan yang melilit BUMD Riau, PT Sarana Pembangunan Riau (SPR).

Apalagi, muncul dugaan keterlibatan mantan Gubernur Riau Syamsuar dan menutupi hasil audit BPKP terhadap SPR Langgak tahun 2010-2015.

Menurut Eva Nora, Golkar berkepentingan untuk memberikan penjelasan mengingat selain mantan Gubernur Riau, Syamsuar juga melekat sebagai Ketua DPD I Golkar Riau serta bakal calon Gubernur Riau dari Golkar.

Eva Nora menjelaskan, Syamsuar tidak ada kepentingan atas temuan BPKP itu. Sebab, temuan dari BPKP itu adalah hasil audit tahun 2010-2015.

Hal ini diketahui karena dugaan adanya penyimpangan anggaran di Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) PT SPR Langgak diduga angkanya mencapai Rp40 miliar yang tidak dapat dipertanggungjawabkan.

Beberapa mantan pejabat Pemprov Riau juga diperiksa Mabes Polri terkait dugaan penyelewengan di BUMD Riau tersebut. Di antaranya, mantan Gubernur Riau Syamsuar, mantan Gubernur Riau Rusli Zainal.

Selain itu, Pj Sekretaris Daerah Provinsi Riau Indra, Kepala Biro Ekonomi Setdaprov Riau Alzuhra, dan Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau Yan Dharmadi, serta sejumlah petinggi BUMD SPR Langgak juga dipanggil Bareskrim Polri untuk dimintai keterangan.

Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau, Yan Dharmadi, membenarkan informasi pemeriksaan tersebut. Dia mengatakan, pihaknya dipanggil mewakili Pemerintah Provinsi Riau untuk kapasitasnya di Biro Hukum.

“Iya, saya sudah sampaikan sepengetahuan dan kapasitas saya sebagai Kepala Biro Hukum Setdaprov Riau,” kata Yan Dharmadi, Sabtu (29/6/2024).

Ditanyakan mengenai materi pemeriksaan menyangkut dugaan penyimpangan di salah satu BUMD Riau SPR Langgak, Yan Dharmadi tidak menampik. Hanya saja, ia tidak bersedia menyampaikan secara detail terkait kasus yang didalami Mabes Polri tersebut.

“Diperiksa terkait BUMD PT SPR Langgak, tapi kalau detailnya bukan kewenangan saya menyampaikannya,” sebutnya.

Seperti diinformasikan sebelumnya, mantan Gubernur Riau Syamsuar dipanggil Badan Reserse dan Kriminal (Bareskrim) Polri di Polda Riau, Jalan Pattimura Pekanbaru.

Syamsuar dipanggil untuk dimintai keterangan terkait permasalahan PT SPR. Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) itu merupakan satu di antara tujuh perusahaan berplat merah yang ada di Riau.

Sebagai informasi, Syamsuar sendiri saat menjadi orang nomor satu di Riau terhitung pada 20 Februari hingga November 2023. Lalu apa kaitannya dengan mantan Gubernur Riau Syamsuar?

Informasi dari berbagai sumber terpercaya, keterlibatan mantan Gubernur Riau Syamsuar karena diduga menutupi dan menggelapkan hasil audit BPKP terhadap SPR Langgak tahun 2010-2015. Dimana, hasil audit tersebut dari BPKP keluar akhir 2018 dan sampai tahun 2020 tidak ditindaklanjuti.

Kondisi ini menjadi sorotan Mabes Polri, karena diduga ada permainan yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp40 miliar pengeluaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan. Hal tersebut dikarenakan kewajiban terhadap pembayaran hak KCL selama 2010-2015 yang tidak dilunasi lebih kurang Rp100 miliar.

Untuk diketahui dari hasil audit BPKP tersebut, diketahui adanya dugaan kerugian negara untuk anggaran yang tidak dapat dipertanggungjawabkan mencapai Rp40 miliar. Diduga keterlibatan mantan Gubernur Riau yang diperiksa Mabes Polri karena hasil itu diduga diketahui dan tidak ditindaklanjuti. Bahkan adanya dugaan menghilangkan barang bukti.**

Sumber : Cakaplah. Com

Penulis:Satria Yonela

Editor:Delvi Adri