Kecewa Vonis Indra Kenz Ditunda, Korban Binomo Nginap di PN Tangerang

Tangerang

Korban investasi bodong modus binary option, Binomo, kecewa dengan putusan hakim yang menunda pembacaan vonis terdakwa Indra Kesuma alias Indra Kenz. Sejumlah korban memutuskan menginap di Pengadilan Negeri (PN) Tangerang.

Pantauan detikcom di lokasi, Jumat (28/10/2022), usai mengikuti sidang vonis yang akhirnya ditunda pukul 18.30 WIB, para korban tampak membubarkan diri. Namun tiga korban memutuskan menginap di PN Tangerang.

“Saya putuskan untuk bermalam. Buat yang jauh-jauh dari luar, yang dari Jakarta. Saya mau bermalam di Pengadilan Negeri Tangerang,” ujar Rizky Rusli.

@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews