Kejagung Diminta Buka Kembali Kasus Pembelian 15 Unit Pesawat MA-60

LakiNews|Jakarta, —— Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) diminta untuk membuka kembali penanganan dugaan korupsi dan/atau tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait pembelian 15 unit pesawat MA-60.

Menurut Indonesia Police Watch (IPW), kasus yang diduga merugikan keuangan negara sejumlah 46,5 juta dollar Amerika Serikat atau sekitar Rp 700 miliar itu sudah mandek selama sekitar 13 tahun.

“Kami ini sebagai lembaga pemantau hukum ya dapat data. Kemudian sebagai suatu data untuk kepentingan hukum tidak ada salahnya kita angkat kembali. Jadi, semua data yang disampaikan kalau itu terkonfirmasi kita harus angkat kembali,” ujar Ketua IPW Sugeng Teguh Santoso dalam keterangannya, Kamis (15/8/2024).

Atas dasar ini, ia meminta Kejagung serius menuntaskan dugaan korupsi yang telah merugikan negara tersebut.

Atas dasar ini, ia meminta Kejagung serius menuntaskan dugaan korupsi yang telah merugikan negara tersebut. Ia juga mengingatkan Kejaksaan akan masa kedaluwarsa penuntutan selama 18 tahun. Perundungan dalam Pendidikan Dokter Spesialis Belum Hilang. Apa yang Sebenarnya Terjadi? Artikel Kompas.id “Untuk supaya dugaan permainan patgulipat atau kongkalikong yang dilakukan oleh pengusaha dengan menyalahgunakan kewenangan pejabat itu bisa dibongkar,” ucap dia. Sugeng juga mengingatkan soal kronologi kasus tersebut. Pada 29 Agustus 2005, di tengah berlangsungnya Joint Commission Meeting Indonesia-China, ada penawaran pembelian pesawat MA60 kepada perusahaan Merpati Nusantara Airlines.

Kemudian hal ini dilanjutkan dengan penandatanganan memorandum of understanding (MoU) antara Merpati Nusantara Airlines dengan Xian Aircraft Industry dari China pada tahun 2006. Pada 5 Agustus 2008, dilakukan penandatanganan pembelian 15 unit pesawat MA60 untuk Merpati Nusantara Airlines antara pemerintah Indonesia dengan China Exim Bank. Baca juga: MA-60 Celaka

Sumber : KOMPAS.com