Jakarta –
Kejaksaan negeri (Kejari) Pandeglang menetapkan Ucu Supriatna sebagai tersangka baru pada kasus bos afirmasi tahun anggaran 2019 di Dinas Pendidikan, Pemuda, dan olahraga (Dindikpora) Pandeglang. Ucu sendiri merupakan Direktur PT Grand Integra Telamatika.
“Jadi kita kemarin menetapkan tersangka U. Tersangka U adalah direktur dari PT Integra selaku penyedia pengadaan tablet,” kata Kasi Pidsus Kejari Pandeglang, Kunto Trihatmodjo, Kamis (27/10/22).
Kunto menjelaskan, tersangka Ucu punya peran yang sama dengan Asep, yang sudah ditetapkan sebagai tersangka lebih dulu oleh Kejari Pandeglang. Menurutnya, Ucu dan Asep berperan mengkondisikan pembelian tablet bos afirmasi kepada saudara Ucu.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


