Ketua RT 13 Diduga Jual Kawasan Hutan Batu Teritip Ke Masyarakat.

LakiNews| Dumai, — Ketua RT.13 daerah Selayang Pandang Batu Teritip bernama Suarman diduga telah menjual kawasan hutan kepada masyarakat. Konon jumlah / luas lahan yang di jual Suarman sudah mencapai ratusan hektar

Orang atau oknum yang terindikasi sebagai sendikat mafia tanah, dia ( Suarman ) kabar nya telah menjual ribuan hektar kawasan hutan yang terletak di Kelurahan Baru Teritip Kecamatan Sungai Sembilan Kota Dumai secara illegal kepada masyarakat yang datang dari luar daerah,

Hal tersebut terungkap dari perkatasn ketua Kelompok Tani Intens Bertani Sukses Bersama (IBSB) bernama Sahala Sitompul. Dimana saat didampingi Sekretarisnya J. Sinurat. Sahala Sitompul mengatakan,

“Sudah ribuan hektar lahan atau tanah yang dijual sindikat mafia tanah itu kepada masyarakat pendatang. Yang aneh nya tanah tersebut sudah diblok mereka beberapa waktu lalu dan sekarang saat ini tinggal jual.Bahkan dari pengamatan kami dilapangan tanah / lahan PT Diamond Raya Timber juga diduga telah turut dia kaplingi dan lalu dijual,” ungkap Sahala Sitompul dalam konferensi pers Jumat (12/7/2024) di hotel The Best.

Sahala Sitompul juga, menghimbau dan meminta kepada masyarakat supaya tidak membeli lahan tanah dari oknum RT 13 itu. Sebab Suarman itu diduga bersama komplotan nya adalah sindikat mafia tanah, dan jangan terpancing dengan iming-iming nya.

“Saya minta kepada masyarakat jangan mau membeli lahan atau tanah dari oknum RT 13 Selayang, sebab ia komplotan sindikat mafia tanah,” ucap Sahala.

Dan Sahala Sitompul juga berharap kepada aparat penegak hukum di Kota Dumai untuk melakukan tindakan hukum kepada oknum ketua RT.13, Selayang Pandang itu, karena tindakan oknum ketua RT.13, itu diduga kuat telah merugikan negara ratusan Miliaran Rupiah, dan termasuk merugikan kelompok Tani IBSB dan Diamond Raya Timber yang miliki izin dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan RI.

“Oleh karena itu, kami meminta kepada Bapak Kapolres Dumai untuk melakukan tindakan hukum kepada para mafia tanah yang semakin “merajalela” menjual lahan kawasan hutan secara ilegal di wilayah hukum Kelurahan Batu Teritip,” tegasnya.

Lebih jauh Sahala berkata. Kalau pihak nya atas nama Kelompok Tani IBSB telah melaporkan dugaan penyerobotan pengerusakan yang di duga dilakukan pihak Ketua RT 13 ke pihak Polres Dumai pada tanggal 23 April 2024 lalu

Dan dalam keterangan Perss nya malam tadi. Sahala Sitompul juga menjelaskan, bahwa dirinya selaku ketua Kelompok Tani IBSB telah mempunyai izin dari Kementerian Lingkungan Hidup Dan Kehutanan Republik Indonesia No.249 tahun 2024 untuk mengelola lahan seluas 580 hektar di daerah tersebut.

” Sebagai Kelompok Tani IBSB lahan tersebut sudah kami kerjakan, yaitu dengan cara d

membersihkan mengunakan alat berat. Bahkan sudah ada sekitar 130 Hektar yang kami tanami kelapa sawit .” Katanya.

Awal timbul nya permasalahan antara kedua kelompok tani ini menurut Sahala Tampubolon. Pada tanggal 22 April 2024 lalu. Saat itu Ketua RT 13, Suarman dan Anto Toji kata Sahala datang menghampiri kelompok Tani mereka yaitu IBSB.

Dan pihak RT 13 itu menurut Sahala mengaku sebagai pemilik lahan diatas lahan yang mereka kuasai / kelola itu. Bahkan pada saat itu juga mereka ( pihak grup RT 13 ) kata Sahala menyuruh grup kelompok IBSB untuk meninggalkan lokasi, serta membawa keluar alat berat mereka ( IBSB ) yang sedang beroperasikan diatas lahan tersebut.

“Ketua RT.13, Suarman dan Anto Toji bersama kelompoknya sambil mengancam apabila kami tidak meninggalkan lokasi tersebut, maka alat berat yang sedang bekerja akan dibakar, sehingga kelompok tani IBSB merasa terancam dan dirugikan, mafia tanah tersebut,” Katanya.

Sementara sudah dua orang komplotan RT 13 selayang pandang itu ditangkap pihak kepolisian, yaitu Suhardi dan Anton dan sudah telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan penganiayaan rekan kami, secara bersama-sama.

Akibat peristiwa perlakuan Suarman oknum RT 13 bersama komplotan nya, yang merusak pasilitas kami seperti alat berat dan rumah, kami mengalami kerugikan sebesar Rp.1.5 miliar rupiah.

Dalam waktu dekat apabila tidak ada respon dari pihak kepolisian Polres Dumai terkait laporan kami, kami juga akan melaporkan ulah oknum RT 13 selayang pandang dan komplotan yang menjual ribuan hektar kawasan hutan ke Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan dan bahkan ke Presiden RI bapak Jokowi, Kata Sahala.

Sejauh ini Ketua RT 13 Selayang Pandang Suarman belum dapat ditemui untuk dikonfirmasi terkait kawasan hutan di Batu Teritip yang di sebut grup kelompok tani IBSB telah di jual nya ke masyarakat. ( EM )

Editor : Redaksi