Jakarta –
Komnas HAM mengaku sudah mendapatkan undangan dari Polri untuk melaksanakan ekshumasi makam dua korban Tragedi Kanjuruhan. Kompolnas mengatakan pihak keluarga memiliki hak untuk mengetahui penyebab kematian korban.
“Keluarga berhak tahu apa yang menjadi penyebab kematian anggota keluarganya,” kata Komisioner Kompolnas Poengky Indarti kepada wartawan, Sabtu (29/10/2022).
Poengky berharap penyidik Polri segera menindaklanjuti permintaan keluarga korban Devi Athok (43). Diketahui ekshumasi atau autopsi akan dilakukan pada Sabtu (5/11) pekan depan.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


