Koperasi Jasa Merah Putih Sengaja Dihadirkan Di Riau Untuk Bantu Petani Sawit Dibawah 5 HA

LakiNews|Dumai ———Baru baru ini telah ada suatu badan usaha berupa KOPERASI yang lahir dan hadir untuk membantu menjembatani antara masyarakat kecil ( petani budi daya kelapa sawit dibawah 5 Hektar ) dengan Satgas PKH ( Pusat Kemitraan dan Kehutanan Masyarakat ) yang dibentuk Kementerian Kehutanan RI.

 

Nama KOPERASI tersebut menurut sumber adalah KOPERASI JASA MERAH PUTIH BUDI DAYA KELAPA SAWIT. Dan Koperasi ini menurut sumber berkedudukan di Dumai – Riau.Dan ketua Umum nya menurut sumber adalah Guntur Simbolon.

Konon Koperasi ini sengaja dibentuk guna menjembatani dan melakukan pemetaan mana petani kecil budi daya kelapa sawit yang punya lahan dibawah 5 Hektar dan mana pihak korporasi atau pengusaha nakal yang memiliki lahan ratusan hingga ribuan hektar.

Dan Koperasi Jasa Merah Putih Petani Budidaya Kelapa Sawit dibawah 5 Hektar ini kabarnya telah Badan Hukum sebagaimana tertuang dalam salinan Akta Nomor 02 Tanggal 03 November 2025 yang dibuat oleh oleh Notaris bernama Jusmar SH, M.Kn

” Koperasi Jasa Merah Putih ini sangat jauh berbeda misi dan visi nya dengan Koperasi Merah Putih yang di bentuk Menteri Koperasi RI yang di Pedesaan/ Kelurahan.Kalau sekiranya kurang yakin dengan apa yang saya sampaikan ini. Silakan konfirmasi langsung ama ketua. Namanya pak Guntur Simbolon. Ini nomor WhatsApp nya. “Ujar warga Kota Dumai bernama Rian, Jum at ( 14/11/2025 ) tadi seraya memberikan nomor WA yang menurut Rian milik Guntur Simbolon.

Keberadaan dan kehadiran Koperasi Jasa Merah Putih Petani Budidaya Kelapa Sawit dibawah 5 Hektar tersebut juga diakui dan dibenarkan Guntur Simbolon.” Benar Koperasi Jasa Merah Putih itu benar sudah kita bentuk. Selain sudah terdaftar di Kementerian Hukum dan HAM .Keberadaab Koperasi Jasa Merah Putih Petani Budidaya Kelapa Sawit ini juga sudah kita daftar dan laporkan ke Pemerintah Pusat melalui Kementerian Koperasi Republik Indonesia. Ngak percaya ini buktinya. ” Ujar Guntur Simbolon di Dumai, Jum at ( 14/11/2025 ) seraya menunjukan beberapa bundelan, dalam hal ini termasuk berkas berlambangkan Kementerian Hukum dan HAM, Kementerian Kementerian Kehutanan dan Kementerian Koperasi RI

Dan Koperasi yang dibentuk dan didirikan nya itu menurut Guntur sangat jauh berbeda dengan Kopersi Merah Putih yang dibentuk disetiap Desa/ Kelurahan Se Indonesia.

” Yang paling utama tugas dan fungsi dari Koperasi Jasa Metah Putih yang kami bentuk ini adalah agar PKH yang di bentuk pemerintah pusat lebih gampang untuk membedakan mana perkebunan Korporasi/pengusaha dan mana budi daya rakyat kecil yang menggantungkan hidup nya di pertanian budi daya sawit. ” Ujar Guntur lagi seakan memperjelas apa perbedaan dari Koperasi Jasa Merah Putih dengan Kopersi Merah Putih yang dibentuk pemerintah pusat.

Dan salah satu syarat untuk bergabung dengan koperasi jasa merah putih budidaya kelapa sawit ini menurut Guntur. Petani budidaya kelapa sawit yang memiliki lahan dibawah 5 hektare harus mau turun bersama mereka ( pengurus Koperasi Jasa Merah Putih ) yang dibentuknya untuk mengambil titik koordinat.

” Dan untuk membuktikannya. Kami bersama warga yang punya lahan budi daya kelapa sawit itu harus turun kelapangan.Dilapangan kami dari tim Koperasi Jasa Merah Putih akan mengambil titik kordinat lahan tersebut, guna kami ajukan ke Kementerian Kehutanan Republik Indonesia supaya mendapatkan pelepasan status dari status kawasan hutan.” Ujar Guntur Simbolon mengakhiri perbincangannya dengan LakiNews. Com ( Naga )