Jakarta –
Menko Polhukam Mahfud Md membeberkan sejumlah alasan dibuatnya Keppres penyelesaian pelanggaran HAM berat melalui jalur non yudisial. Mahfud menyebut pembuatan Keppres tersebut merupakan bagian dari perintah perundang-undangan.
“Terkait Keppres penyelesaian non yudisial pelanggaran HAM masa lalu itu adalah perintah peraturan perundang-undangan. Dulu MPR membuat perintah, kemudian ada UU KKR (Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi). Dulu perintahnya kan penyelesaian HAM masa lalu itu dilakukan melalui dua jalur, satu yudisial, dua, non yudisial. Yang non yudisial itu bentuknya KKR tapi kemudian undang-undang KKR itu dibatalkan oleh MK,” kata Mahfud melalui keterangan di YouTube Kemenko Polhukam, dilihat Jumat (19/8/2022).
Mahfud menuturkan meski Keppres penanganan pelanggaran HAM berat melalui jalur non yudisial dibuat, penanganan jalur yudisial tetap berjalan. Dia mengatakan masih ada 13 kasus yang diselesaikan melalui jalur yudisial.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


