Mastiwa SH : Putusan Hakim Perkuat Kalau Perkara LP/B/7/I/2025/SPKT/Riau/Res.Dumai Atas Nama DY Seharusnya Perkara Perdata

Dumai|LakiNews, ——– Seperti di informasikan media ini sebelumnya. Bahwa akibat tidak terima dengan penetapan DY sebagai tersangka dalam Perkara LP/B/7/I/2025/SPKT/Riau/Res.Dumai.Maka tim Penasihat Hukum DY yang terdiri dari  Mastiwa,S.H. Noor Aufa.,SH dan Ronald W.A Sitompul.,SH mengajukan permohonan Praperadilan ke Ketua Pengadilan Negeri Kls I A Dumai

Dan Selasa ( 06/05/2025 ) tadi Permohonan praperadilan dengan Nomor : 1 /Pid.Pra/2025/PN.Dum itu menurut Mastiwa SH telah di putus oleh hakim tunggal Taufik Abdul Halim Nainggolan,SH.

” Memang isi putus nya Hakim menolak permohonan praperadilan yang kami ajukan. Dimana dengan alasan anasir hukum publik atau hukum privat yang menjadi konstruksi perbuatan pemohon tidak patut menjadi yurisdiksi praperadilan.

Namun dalam pertimbangan yang dibacakan pada sidang putusan tadi. Hakim menyebutkan, bahwa berdasarkan yang terungkap dipersidangan dari keterangan saksi telah bersesuaian dengan fakta dilapangan.

Inti nya menurut Hakim, perkara atas nama DY. Adalah perkara perdata. Bukan pidana. ” Ujar Mastiwa SH dengan nada mantap atas apa yang mereka dengarkan pagi tadi

Dan hal itu menurut Mastiwa SH di perjelas Hakim dalam isi putusannya yang menyebut, bahwa pekerjaan itu memang ada dikerjakan pemohon praperadilan DY dan Sukaryo alias Aping selaku pelapor juga mengakui kalau pekerjaan itu telah diselesaikan dan telah dipergunakan oleh PT Pertamina.

“Dengan telah selesainya pengerjaan proyek di PT Pertamina, telah pula dilakukan upaya penagihan dan saat ini pembayaran sedang dinegosiasikan dengan pihak Pertamina,” ungkapnya.

Selanjutnya, uraian hakim praperadilan dalam pertimbangannya, atas telah selesainya pekerjaan tersebut belum ada dilakukan pembayaran oleh PT Pertamina UP II Dumai kepada pelaksana pekerjaannya.

Bahwa berdasarkan pertimbangan, yang satu sama lain telah saling bersesuaian, maka hakim praperadilan menilai sebagai berikut :

1. Bahwa seluruh alat bukti yang diajukan oleh pemohon praperadilan pada umumnya relevan untuk membuktikan bahwa rangkaian perbutatan pemohon praperadilan dalam perkara a quo, lebih bersifat keperdataan dan bukan menjadi ranah pidana;

2. Bahwa pada pokoknya tidak satupun alat bukti yang dikemukakan pemohon praperadilan tersebut yang dapat menganulir fakta bahwa dalam tingkat penyidikan, penetapan pemohon praperadilan sebagai tersangka oleh termohon praperadilan, telah memenuhi minimal 2 (dua) alat bukti yang sah sesuai dengan ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP;

“Bahwa meskipun tugas untuk menentukan suatu perbuatan merupakan tindak pidana atau bukan ada pada fungsi penyelidikan, pemeriksaan bahwa suatu peristiwa bukan tindak pidana tetap dilakukan pada proses seterusnya mulai dari penyidikan, penuntutan hingga persidangan di pengadilan,” ungkap hakim praperadilan dalam pertimbangan putusannya.

Atas putusan tersebut. Mastiwa,S.H. dan teman teman nya kata nya sangat puas dengan isi putusan hakim praperadilan itu. Karena isi amar putusan tersebut menurut mereka telah mengungkap tabir perkara yang pada dasarnya adalah ranah keperdataan.

Kendati demikian agar berimbangnya penegakkan hukum, maka berdasarkan putusan praperadilan dalam perkara ini, Penasihat Hukum DY, Mastiwa,S.H. Noor Aufa.,SH dan Ronald W.A Sitompul.,SH, telah mengajukan surat Kepada Kepala Seksi Tindak Pidana Umum pada Kejaksaan Negeri Dumai, dengan Nomor : 013/SP/A.A.M/V/2025 tanggal 06 Mei 2025, perihal Mohon Dikaji Ulang Perkara Pidana a.n. Tersangka Defrizal Yopianto Dalam Tahap Pra Penuntutan.

“Semoga proses upaya penegakan hukum terhadap klien kami DY dapat dilakukan dengan terang dan jelas, sehingga terhindar dari pandangan subyektifitas belaka,” ungkap Mastiwa.

Dan untuk sekedar di ketahui, bahwa DY yang ditetapkan pihak penyidik Polres Dumai sebagai tersangka dalam perkara tindak pidana dugaan penipuan pada tanggal 09 January 2025 telah mendapat protes dari sejumlah Advocad / Pengacara Dumai

Dimana tersangka DY, didampingi oleh tim Penasihat Hukum Mastiwa, SH dan kawan-kawan mempertanyakan keseriusan dari penyidik Polres Dumai atas kasus yang sedang berjalan. karena sudah adanya upaya paksa penahanan yang dilakukan oleh pihak Polres Dumai kepada Tersangka DY.

Tim kuasa hukum DY mengajukan surat permohonan secara resmi pada tanggal 26 Maret 2025. Dan telah dijawab oleh pihak Polres Dumai melalui Kasat Reskrim Polres Dumai dengan surat Nomor : B/348/III/Res.1.11./2025/Reskrim tertanggal 28 Maret 2025 yang pada intinya.8

“terhadap gelar perkara khusus yang saudra mohon kan tersebut akan dilaksanakan di Bagwassidik Ditreskrimum Polda Riau dan terkait dengan jadwal pelaksanaan kegiatan gelar perkara khusus akan diinformasikan lebih lanjut”.

Namun demikian, meskipun telah dilakukan jawaban atas permintaan gelar perkara khusus dengan jadwal yang belum ditentukan, ternyata penyidik Polres Dumai terkesan sangat tergesa-gesa melakukan percepatan penanganan perkara dengan melakukan proses Tahap I kepada Kejaksaan Negeri Dumai pada tanggal 08 April 2025, tanpa terlebih dahulu menunggu proses gelar perkara khusus yang seharusnya dilaksanakan guna menguji proses penetapan tersangka DY tersebut.

Menyadari akan tindakan yang cukup tergesa-gesa dari pihak penyidik Polres Dumai dan terbatasnya waktu penyidikan karena ada upaya paksa penahanan terhadap Tersangka DY, tim hukum Mastiwa, SH dan kawan-kawan.

Akhirnya memutuskan mengajukan permohonan Praperadilan ke Pengadilan Negeri Dumai atas tidak sahnya penetapan tersangka DY dan penahanan terhadap tersangka DY yang telah didaftarkan pada tanggal 10 April 2025.

Perkara ini pada dasarnya, menurut tim hukum Mastiwa, SH dan kawan – kawan, sangat kental nuansa perdatanya karena adanya suatu perjanjian yang mengikat bagi Pelapor maupun Terlapor, dimana seharusnya isi dari perjanjian mengikat bagi para pihak dan menjadi undang-undang bagi para pihak itu sendiri.

Berdasarkan permohonan praperadilan yang diajukan, tim hukum Mastiwa,SH, mempertanyakan minimal 2 (dua) alat bukti yang menjadi alasan hukum penyidik dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka dan unsur penipuan apa yang menjadi alasan hukum DY dijadikan tersangka oleh penyidik Polres Dumai.

Bahwa seharusnya apabila proses hukum di Polres Dumai dilaksanakan dengan sangat hati-hati dan berdasar hukum, seharusnya pada tingkat penyelidikan sudah terang benderang perkara ini bukanlah perkara pidana melainkan masuk dalam perkara perdata murni dengan adanya perjanjian antara Pelapor dengan Terlapor sehingga proses hukum tidak perlu ditingkatkan ke proses penyidikan yang dapat melakukan upaya paksa kepada tersangka. ( tim )