Menelisik Kehadiran Dan Dampak Sosial Dari GELPER Di Kota Dumai

LakiNews|Dumai, —— Menelisik tentang keberadaan dan dampak positif ( sosial ) dari beroperasinya Gelanggang Permainan ( GELPER ) di Kota Dumai.

Memang, akhir akhir ini GELPER kembali menjadi sorotan publik.Namun, meski menuai pro dan kontra, tak bisa dipungkiri bahwa industri hiburan ini turut memberikan dampak sosial yang signifikan, terutama dalam mengatasi masalah pengangguran.

Sejumlah GELPER yang beroperasi di Dumai kabar nya telah menyerap tenaga kerja lokal, mulai dari petugas biasa, staf operasional hingga bagian keamanan sekitar 40 sampai 50 orang / satu tempat Gelanggang Permainan

Dan hal ini tentunya memberi peluang kerja bagi masyarakat, khususnya mereka yang selama ini kesulitan mendapatkan pekerjaan tetap di Kota Dumai

“Anak saya sudah setahun menganggur. Syukurlah sekarang kerja di salah satu GELPER. Gajinya lumayan untuk kebutuhan sehari-hari.” Ujar Siti, warga Kelurahan Jaya Mukti, kepada tim wartawan yang bergabung di LakiNews. Com, Senin ( 08/06/2025 )

Perkataan ibu Siti ini tentu menimbulkan dilema bagi sebahagian orang. Karena di satu sisi, GELPER dinilai sebagai solusi sosial atas pengangguran, namun di sisi lain, aktivitas negatif di dalamnya memicu penolakan dari kelompok masyarakat tertentu.

“Kalau memang untuk hiburan murni, kami tidak masalah. Tapi kalau sudah disalah gunakan, tentu kami keberatan,” ujar Rudi, tokoh masyarakat Dumai Timur.

Karena itu menurut Rudi, Pemerintah Kota Dumai harus bersikap tegas dan bijak dalam pengawasan operasional GELPER. Hal ini menurut Rudi untuk mencegah agar tidak melenceng dari tujuan utamanya sebagai tempat hiburan.

Sementara itu, sejumlah pengusaha GELPER saat di hubungi menyatakan siap mengikuti aturan yang ditetapkan pemerintah. Mereka berharap masyarakat dapat melihat sisi positif dari keberadaan usaha yang telah berkontribusi dalam hal ketenagakerjaan.

Fenomena ini menunjukkan bahwa persoalan sosial seperti pengangguran bisa saja ditopang oleh sektor hiburan, asalkan dikelola dengan baik dan tidak menyimpang dari jalur hukum. (tim)