Menurut Informasi, KPK RI Hari Ini Akan Mengumumkan Status Gubernur Riau Abdul Wahid.

LakiNews|JAKARTA, ———–Menurut informasi yang berhasil di rangkum LakiNews. Com, hari ini ( 05/11/2025 ) KPK ( Komisi Pemberantasan Korupsi ) RI akan umumkan  soal status Gubernur Riau Abdul Wahid yang ikut terjaring dalam kegiatan Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI pada Senin ( 03/11/2025 ) lalu

“Siapa siapa saja dan berapa orang yang akan ditetapkan sebagai tersangka ?. Hari Rabu ( 05/11/2025 ) ini lah akan di umumkan oleh pihak KPK Republik Indonesia. ” Ujar salah seorang praktisi hukum di Riau, Rabu ( 05/11/2025 ) tadi.

Hal tersebut juga dibenarkan oleh Juru Bicara KPK RI. Seperti di kutip dari laporan Jurnalis Kompas TV. “Besok (hari ini-red) kami akan sampaikan dalam konferensi pers,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa (4/11) malam seperti dilaporkan jurnalis KompasTV.

Sementara itu, Budi mengatakan KPK pada Selasa (4/11) malam telah selesai melakukan gelar perkara dan menetapkan tersangka terkait OTT tersebut.

Termasuk juga beberapa barang bukti sudah dibawa KPK seperti uang tunai mata uang Rupiah dan mata uang asing dengan total Rp1,6 miliar.

Budi Prasetyo mengungkapkan mereka yang diamankan terdiri dari Kepala Daerah atau Gubernur, kemudian Kepala Dinas PUPR, kemudian Sekdis  PUPR, kemudian 5 Kepala UPT, dan juga 2 pihak swasta yang merupakan tenaga ahli ataupun  orang kepercayaan dari Gubernur.

Budi Praetyo juga menyampaikan KPK prihatin mendalam atas kembali terseretnya seorang Gubernur Riau dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi. Abdul Wahid tercatat menjadi kepala daerah keempat di Provinsi Riau yang diusut lembaga antirasuah itu.

Kami menyampaikan keprihatinan yang sangat dalam atas kasus ini,” ujar Juru Bicara KPK Budi Prasetyo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Selasa.

Ia mengungkapkan kasus yang berulang menunjukkan perlunya langkah serius dalam membenahi tata kelola pemerintahan di tingkat provinsi. KPK, kata dia, mendorong Pemerintah Provinsi Riau untuk memperkuat sistem pencegahan korupsi agar praktik serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.

“KPK mengingatkan Pemerintah Provinsi Riau agar lebih serius melakukan pembenahan dan perbaikan tata kelola pemerintahan,” ujarnya.

Menurut Budi, KPK selama ini telah melakukan berbagai upaya pendampingan dan supervisi di lingkungan pemerintah daerah, termasuk Riau. Pendekatan itu dilakukan untuk mengidentifikasi sektor-sektor berisiko tinggi serta memberikan rekomendasi perbaikan sistem pengawasan dan pelayanan publik.

Kami melakukan koordinasi dan supervisi untuk mengidentifikasi titik rawan korupsi, kemudian memberikan rekomendasi perbaikan. Salah satunya melalui Survei Penilaian Integritas (SPI),” papar dia. ( *** )