
LakiNews|Pekanbaru, — Selama bulan July 2024 ini, pihak Bea Cukai (BC) Riau kabar nya telah berhasil menggagalkan peredaran rokok ilegal ke berbagai daerah, seperti Provinsi Riau dan Sumatera Barat.
Konon dari Operasi Gempur Rokok Ilegal di wilayah Provinsi Riau dan Sumatera Barat. Pihak BC telah berhasil mengamankan sekitar 3.280.000 batang rokok ilegal
Dan Operasi Gempur Rokok Ilegal kali ini menurut informasi berlaku secara nasional di seluruh unit Kantor BC yang tersebar di seluruh Indonesia.
Hal tersebut juga di akui oleh Kepala Seksi Bimbingan Kepatuhan dan Hubungan Masyarakat BC Riau Anton Mawardi kepada wartawan.
Dimana menurut Anton Mawardi bahwa kegiatan operasi tersebut dalam rangka memerangi peredaran rokok ilegal yang sangat merugikan industri dalam negeri dan penerimaan negara
“BC Riau berkoordinasi dengan Direktorat Penindakan dan Penyidikan Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai serta dengan satuan aparat penegak hukum (APH) lainnya demi terciptanya situasi kondusif di lapangan,” ujar seperti di kutip permbicaraan Anton Mawardi , Jumat (26/7/ 2024 ) kemarin dengan Wartawan RIAUPOS. CO
Dikatakannya, dalam operasi yang digelar pada 17 Juli kemarin, BC berhasil melakukan penindakan terhadap 2.000.000 batang rokok ilegal di Kabupaten Rokan Hilir, Riau. Pelaku melakukan aktivitas penyeludupan pada malam hari untuk menghindari pemeriksaan petugas.
“Berawal dari informasi masyarakat akan ada pengangkutan rokok ilegal melalui Jalan Lintas Sumatera, Kabupaten Rokan Hilir menggunakan satu unit mobil truk. Rokok ilegal tersebut rencananya akan diedarkan secara luas ke wilayah Provinsi Riau dan Sumatera Barat,” sambungnya.
Dari pengintaian petugas, kemudian pukul 03.00 WIB, tim BC berhasil menemukan truk tersebut. Selanjutnya, petugas melakukan pemeriksaan. Berdasarkan hasil pemeriksaan, mobil truk tersebut diketahui membawa sekitar 2.000.000 batang rokok ilegal tanpa dilekati pita cukai, sehingga menyebabkan kerugian negara mencapai Rp1,8 miliar.
Saat ini barang hasil penindakan tersebut ada di gudang Kanwil Bea Cukai Riau dan sedang diproses lebih lanjut.
Lanjutnya, satu hari sebelum kejadian, Kantor Pusat Direktorat Jenderal Bea dan Cukai juga berhasil menggagalkan upaya peredaran sekitar 1.280.000 batang rokok ilegal di wilayah Kabupaten Lima Puluh Kota, Sumatera Barat. Rokok ilegal tersebut diangkut menggunakan truk ekspedisi, dengan tujuan pengiriman wilayah Sumatera Barat dan sekitarnya. Total kerugian negara akibat rokok ilegal tersebut ditaksir mencapai Rp1,2 miliar.
“Saat ini, seluruh barang hasil penindakan (BHP) tengah dilakukan proses pemeriksaan lebih lanjut oleh BC Riau. Dengan sinergisitas dan kerja sama yang apik antarlini, BC Riau akan terus serius berkomitmen mengawal generasi muda Indonesia, dan seluruh masyarakat Indonesia secara umum agar terhindar dari barang-barang ilegal yang dapat memberikan efek berbahaya bagi pemakainya,” paparnya.
Dengan adanya Operasi Gempur Rokok Ilegal ini, Bea Cukai Riau berharap peredaran rokok dan minuman keras ilegal dapat ditekan hingga tidak ada lagi barang ilegal tersebut beredar di masyarakat.( *** )
Sumber : RIAUPOS.CO
Editor : Redaksi


