Pemilik Kebun Kelapa Sawit Di Gurun Panjang Diduga Abaikan Perpres RI 2025

LakiNews|Dumai, ——Beberapa orang pemilik kebun kelapa sawit di derah Kekurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai di duga nekad abaikan Perpres No 05 tahun 2025 dan Undang Undang Cipta Karya Republik Indonesia No 04 tahun 2022

Adanya praduga kalau para oknum pemilik / pengusaha perkebunan kelapa sawit ” mengangkangi ” dan tidak menghiraukan isi amanah atau perintah Perpres RI No 05 tahun 2025 itu diperkuat dengan masih ada nya kegiatan seperti pemupukan dan pengambilan ( pemanenan ) buah kelapa sawit di lahan yang sudah dipasang pamplet/ plang berisikan larangan penguasaan hutan secara ilegal oleh pihak Sat Gas PKH Riau

” Kalau tidak salah beberapa bulan lalu, pihak satuan Tugas ( Sat Gas ) Penertiban Kawasan Hutan ( PKH ) Riau, melalui C.O PKH Riau telah melakukan pemasangan plang atau pamplet bertuliskan larangan penguasaan hutan di beberapa titik ( tempat ) perkebunan kelapa sawit milik korporasi atau perseorangan di daerah Gurun Panjang ini.

Salah satu nya di lahan seluas 290 HA ini lah. ” Ujar salah seorang pegiat lingkungan hidup di Kota Dumai, Minggu ( 13/07/2025 )

Salah satu nya menurut suber pemasangan plang atau pamplet di lahan kelapa sawit milik oknum pengusaha asal Sumatera Utara yang terletak di Kelurahan Gurun Panjang Kecamatan Bukit Kapur Kota Dumai – Riau

Ironis nya menurut sumber, walau pemasangan plang/ pamplet sebagai upaya penertipan dalam penguasaan hutan secara ilegal ( tanpa ijin dari pemerintah ) oleh pemerintah

Dan dasar pemasangan plang / pamplet tersebut Perpres ( Peraturan Presiden ) Republik Indonesia No 05 tahun 2025 dan sangsi pelanggarannya diatur dalam Undang Undang Cipta Karya ( UUCK )

Namun menurut sumber, masih ada oknum oknum pengusaha perkebunan kelapa sawit yang terkesan tidak menghiraukan adanya larangan tersebut.

Ditanya siapa nama pemilik kebun itu dan kapan dipasang pihak CO Sat Gas PKH plang/pamplet tersebut ?.” Tak pernah kita jumpa sama pemiliknga.Jadi ngak tau atas nama siapa kebun ini. Yang pasti plang/ pamplet ini belum lama dipasang oleh Tem Satgas PKH Riau. ” Ujar warga yang tidak mau disebut namanya itu mengakhiri perbincangannya dengan tim LakiNews. Com

Berbeda dengan penjelasan dari salah seorang pria berinisial Bk, kepada tim LakiNews. Com, pria yang tinggal di Kecamatan Bukit Kapur ini mengaku ” Aku tau siapa nama pemilik kebun seluas 290 Hektar ini. Namun untuk sekarang, jangan lah dulu saya sebutkan nama nya sama kalian. ” Ujar pria paroh baya yang mengaku sebagai salah satu pengawas perkebunan kelapa sawit itu dengan nada sedikit tergesa gesa

” Berdasarkan hasil pemantauan satelit di titik koordinat 1°32’24.0″ N 101°28’36.1″ E. Lahan seluas sekitar 120 hektar ini berada di wilayah kawasan hutan produksi. Dan lahan kebun sawit itu kabarnya milik korporasi/ pribadi. ” Ujar pegiat lingkungan hidup Kota Dumai

Konon menurut sumber lahan kebun sawit seluas 120 Hektar itu adalah milik warga Bagan Batu Kabupaten Rokan Hilir

Dan terkait lahan kelapa sawit yang berada dikawasan hutan negra tersebut, pihak Kejaksaan Negeri Dumai kabar nya telah memanggil beberapa orang yang dianggap mengetahui status lahan kebun kelapa sawit tersebut.

” Kalau tidak salah dengar pada tanggal 14 April 2025 lalu. Sudah ada beberapa orang yang dipanggil ke Kejaksaan Negeri Dumai untuk dimintai keterangan terkait lahan sawit tersebut. ” Ujar warga yang tidak mau disebut namanya itu.

Sementara perkumpulan kelompok tani masyarakat Gurun Panjang saat di konformasi lewat pak Guntur Simbolon. Selaku pihak yang tinggal / berdomisili di Gurun Panjang dia mengaku sangat mengafreisasi kinerja tim Satgas PKH. Dalam hal ini menurut Guntur termasuk tindakan penyitaan aset negara dengan memasang pamplet di areal perkebunan kelapa sawit milik pengusaha yang tidak di kenal itu

” Kami perkumpulan kelompok tani masyarakat Gurun Panjang sangat setuju dilaksakannya isi amana Pepres RI No 05 tahun 2025 dan UUCK. Dan selaku warga kami merasakan dampak positif dari aturan tersebut. Itu makanya kami melaporkan kegiatan perkumpulan kelompok tani masyarakat Gurun Panjang Kekementerian Kehutanan RI.

Karena salah satu dampak dan manfaat UUCK menyangkut kehutanan RI itu kami petani budidaya kelapa sawit yang memiliki lahan dibawah 5 hektar merasa terlindungi. Makanya kami katakan siap mendukung sepenuhnya penindakan tegas yang dilakukan oleh Satgas penertipan kawasan hutan,PKH.terhusus yang sudah dilakukan di kelurahan gurunpanjang kecamatan bukit kapur kota Dumai provinsi Riau.” Ujar Guntur Simbolon

Bahkan lebih jauh Guntur Simbolon mengatakan.Bahwa pihak nya sangat setuju ada nya tindakan sangsi tegas dari pihak Tim Sat Gas PKH. ” Kalau memang terbukti bersalah dimohon tindak tegas ,serta membayar kerugian negara,jika perlu disita seluruh aset perkebunan nya.” Ujar Guntur dengan nada tegas mengakhiri perbincangannya dengan tim LakiNews. Com. ( tim )