Penertiban Rumah Dinas Oleh Pemprov Riau Mendapat Perlawanan Hukum

LakiNews| Pekanbaru,—— Penertiban 33 rumah dinas yang dilakukan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Riau dengan pendampingan Komisi Pemberantas Korupsi (KPK) mulai mendapat “perlawanan” secara hukum.

Pemerintah provinsi Riau bersama Komisi anti rasuah tersebut dipandang tak memperhatikan atas proses jual beli yang sudah ditindaklanjuti berupa berupa persetujuan pelepasan aset.
Upaya penarikan rumah dinas tanpa terkeculi itu juga dianggap tak memiliki rasa keadilan fakta di lapangan. Salah satunya adalah rumah dinas yang ada di Jalan Dwikora Kelurahan Sukamulya Kecamatan Sail Pekanbaru, atas nama almarhum Kamaruddin. Hal tersebut disampaikan Ahli waris istri almarhum Kamaruddin
melalui kuasa hukumnya, Bangkit Pasaribu, Jumat (23/8/2024).

Menurut Bangkit, semasa hidup, almarhum sebagai pegawai di Biro Perlengkapan Setdaprov Riau yang kini menjadi Badan Pengelola Keuangan dan Aset dan Daerah (BPKAD) Provinsi Riau. Rumah atas nama almarhum Kamaruddin yang dulunya milik pemerintah sudah berubah status menjadi hak milik berdasar terbitnya Sertifikat Hak Milik (SHM) dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Riau pada 2014 lalu.

“Bahwa rumah itu sudah diganti rugi oleh almarhum berdasarkan keputusan gubernur berlogo pemerintah provinsi ditandatangani Sekdaprov saat itu Zaini Ismail. Jadi status rumah dinas dari Aset daerah sudah dihapus dari Pemprov Riau. Artinya sudah menjadi hak milik, kata Bangkit Pasaribu.

Dipaparkan Bangkit Pasaribu, Surat Keputusan Gubernur Riau  Nomor Kpts. 122/2/1/2014  tentang pelepasan hak milik rumah daerah golongan III beserta tanah milik pemerintah Provinsi Riau di Jalan Dwikora nomor 149 Pekanbaru menjadi landasan. Adapun isi dari surat itu diantaranya ;  Bahwa surat perjanjian sewa beli nomor: 445/PP/2013 tertanggal 19 Februari 2013 antara Pemerintah Daerah Provinsi Riau dengan almarhum  Kamaruddin, terang Bangkit Pasaribu.

Berikutnya permohonan Kasminah (istri almarhum Kamaruddin) tertanggal 12 Mei 2014 perihal Permohonan mendapatkan bukti hak atas rumah dan tanah di jalan Dwikora nomor 149 Pekanbaru. Kemudian tertulis juga bahwa rumah daerah golongan III beserta ganti rugi atas tanah yang dimohonkan telah lunas dibayar oleh Kasminah.

Bangkit menegaskan, pihaknya sebagai Kuasa Hukum ahli waris menyatakan keberatannya atas sikap Pemprov Riau bersama KPK selaku pendamping menarik rumah dinas atas dasar kepemilikan secara tidak sah, ucapnya.

Pertanyaannya, siapa yang menempati rumah dinas. Sertifikat bisa dicek, siapa yang punya. Yaitu atas nama almarhum Kamaruddin. Prosedur juga sudah dilalui,” tanya Bangkit.

Selanjutnya dalam surat keputusan Gubernur Riau yang ditanda tangani Zaini Ismail selaku Sekdaprov saat itu menyatakan,  memutuskan bahwa melepaskan hak milik Rumah Daerah Golongan III beserta Tanah milik Pemerintah Provinsi Riau kepada Kasminah (istri Alm Kamaruddin). Artinya,
lepaslah hak atas rumah daerah Golongan III beserta tanah tersebut dan dihapus dari buku inventaris milik/kekayaan Pemerintah Provinsi Riau, urainya.

Lagi kata Bangkit, kalau ditanya mana suratnya. Kami bisa buktikan dengan SHM dan bangunan milik almarhum Kamaruddin, kami memiliki bukti lengkap surat jual beli. Silahkan cek ke BPN karena mereka  yang menerbitkan SHM, papar Bangkit.

“Sebagai informasi, pada awal Rumdis itu ditempati bisa dibilang kurang layak. Karena beberapa bagian rumah rusak. Tanah untuk menimbun juga sudah banyak habis agar tak tergerus. Almarhumlah yang memperbaiki dan merawatnya. Kalaulah memang benar mau ditarik lalu dibayarkan ke ahli waris hanya berdasarkan berapa transaksi jual beli rumah dengan kondisi saat ini, mana keadilan negara ini,” terang Bangkit.

Untuk diketahui, saat ini Pemprov Riau telah melaporkan ke KPK atas upaya penertiban Rumah dinas yang dimiliki secara tidak sah. Dari 33 Rumah dinas, salah satunya   disebut rumah yang berlamat di Jalan Dwikora Kelurahan Sukamulya Kecamatan Sail Pekanbaru.