Jakarta –
Polisi telah menangkap dua tersangka pelaku pencurian speaker hingga urinoir masjid di Jagakarsa, Jakarta Selatan (Jaksel). Kasus itu berakhir dengan restorative justice lantaran pengurus masjid memutuskan mencabut laporan.
“Mengingat pelapor sudah musyawarah dan mencabut keterangannya, maka terhadap kasus ini akan dilakukan restorative justice berupa penghentian penyidikan,” kata Kapolsek Jagakarsa Kompol Wahid Key kepada wartawan, Kamis (27/10/2022).
Wahid Key mengatakan dua tersangka dalam kasus tersebut nantinya tak lagi ditahan. Dia menuturkan pengurus DKM masjid telah memafkan para pelaku hingga mencabut laporan.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


