PN Dumai Lakukan Eksekusi Terhadap 2 Unit Mobil Mixer Dari PT.Pembangunan Dumai.

LakiNews| Dumai, —– Rabu ( 4/09/2024 ) tadi Panitra dan Juru Sita Pengadilan Negeri ( PN ) Dumai berhasil mengeksekusi 2 ( Dua ) unit mobil molen mixer dari PT Pembangunan Dumai yang beralamat di Bukit Timah,Kel.Mekar Sari,Dumai Selatan Kota Dumai

Sebelum melakukan penyitaan. Pihak Panitera dan Jurusita Pengadilan Negeri Dumai tampak membacakan Penetapan Sita Eksekusi terhadap dua unit mobil molen dengan No.Pol.BM 8054 RO dan BM 9746 RO milik BUMD PT.Pembangunan Dumai.

Penyitaan tersebut mereka lakukan menurut Juru Sita berdasarkan Penetapan No.3/Pdt.Eks-Fds/2024/PN Dum tertanggal 20 Agustus 2024

Dan untuk sekedar di ketahui, bahwa sebelumnya PT.Mandiri Utama Finance (MUF) melalui Kuasa Hukumnya Cassarolly Sinaga,S.H.,M.H telah mengajukan Permohonan Penyitaan ke Pengadilan Negeri Dumai.

Dari pengamatan LakiNews. Com dilapangan menyebutkan, bahwa Juru Sita PN.Dumai membacakan Penetapan Sita Eksekusi yang dihadiri Pemohon,Kuasa Hukum PT.MUF dan Termohon yakni PT.Pembangunan Dumai di pool/gudang PT.Pembangunan Dumai yang beralamat di Bukit Timah,Kel.Mekar Sari,Dumai Selatan Kota Dumai

Sementara Cassarolly Sinaga,S.H.,M.H saat di ajak bincang bincang seputar pelaksanaan eksekusi. Selaku Kuasa Hukum dari PT.Mandiri Utama Finance (MUF) mengatakan

” Dikarenakan PT Pembangunan Dumai kami anggap telah melalaikan kewajibannya untuk membayar kredit lebih kurang 2 tahun. Maka sesuai Undang Undang No 42 Tahun 1999 tentang Fiducia kita ajukan permohonan sita kepada pihak Pengadilan Negeri Kls IA Dumai. ” Ujar Cassarolly Sinaga SH MH kepada LakiNews. Com di selah mengikuti acara sita di Bukit Timah Kota Dumai

Sebelum menempuh jalur hukum. Pihak nya menurut Cassarolly telah beberapa kali bertemu dan melakukan mediasi dengan pihak berkompeten di PT.Pembangunan Dumai.Dan hasil dari pertemuan menurut Cassarolly hanya janji janji akan membayarkan tunggakan total pokok hutang untuk dua unit mobil molen tersebut sekitar Rp.600 jt .

Saat ditanyakan apa alasan pihak PT.Pembangunan Dumai tidak membayar hutangnya,Cassarolly justru mengaku heran

“Kami juga heran,padahal 2 unit mobil molen yang disita ini terus beroperasi. Mengapa tidak ada niatan untuk menyelesaikan hutangnya??? Akirnya Kami menempuh proses hukum seperti ini.Kami minta agar PT.Pembangunan Dumai segera melunasi hutangnya sebelum proses hukum lainnya berlanjut.” Kata Cassarolly dengan nada tegas

Sementara dalam pembacaan Penetapan Sita Eksekusi tersebut,pihak PN Dumai melalui Panitera PN Dumai, Monang Sianturi SH mengatakan

“Oleh karena dua unit molen ini sudah disita oleh PN Dumai,maka dilarang untuk memindah tangankan,mengoperasikan,tanpa seizin pihak PN Dumai.” Ujar Panitra PN Dumai, Monang Sianturi SH, Rabu ( 04/09/2024 ) seraya menyarankan seluruh peserta eksekusi untuk memeriksa dan memastikan kalau ke dua objek yang di sita adalah ke dua mobil molen sesuai yang tertera dalam surat Eksekusi.

Sementara Direktur BUMD PT Pembangunan Dumai, Aditya Ramos saat di konfirmasi terkait ada nya pelaksanaan Eksekusi terhadap 2 unit mobil molen milik PT Pembangunan Dumai, Rabu ( 04/09/2024 ) tadi. Aditya terkesan memilih tidak menjawab. Ada nya kesan lebih memilih tidak menjawab itu di perkuat. Tidak ada nya jawaban dari No WhatsApp 0852-6107-xxxx milik Aditya Ramos. ( tim )