Jakarta –
Polres Tangsel menangkap 7 orang tersangka kasus narkoba. Dalam kasus ini, polisi berhasil mengamankan 6.800 butir ekstasi dan 5 kilogram (kg) sabu senilai Rp 10 miliar.
“Tersangka sebanyak 7 orang atas nama MK, Y, S, E, H, AF dan AP,” kata Kasat Narkoba Polres Tangerang Selatan (Tangsel) AKP Retno Jordanus dalam keterangan yang diterima detikcom, Selasa (8/11/2022).
Jordan mengatakan polisi awalnya menerima laporan dari masyarakat bahwa akan adanya pengiriman narkotika jenis ekstasi dan sabu dari wilayah Jakarta Utara dan Jambi ke wilayah Tangerang Selatan. Polisi kemudian melakukan penyelidikan.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


