Presiden ACT dkk Segera Disidang Kasus Penggelapan Dana

Jakarta

Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel) menerima pelimpahan tahap 2 barang bukti dan tersangka Presiden Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) Ibnu Khajar dkk dari penyidik Bareskrim Polri. Presiden ACT Ibnu Khajar dkk akan segera disidangkan.

“Pada hari Rabu, tanggal 26 Oktober 2022 sekitar pukul 17.00, bertempat di Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan Jl. Tanjung no.1 dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (tahap 2) perkara penggelapan atau penggelapan dalam jabatan Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT),” kata Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Rabu (26/10/2022).

Ada 3 tersangka dan barang bukti yang dilimpahkan ke Kejari Jaksel, mereka adalah Presiden ACT Ibnu Khajar, mantan Presiden ACT atau Ketua Dewan Pembina Yayasan ACT Ahyudin, serta anggota dewan pembina Yayasan ACT Hariyana Hermain.
Usai berkas perkara 3 tersangka tersebut dilimpahkan ke Kejari Jaksel maka kewenangan penahanan menjadi kewenangan Kejaksaan. Namun para tersangka tetap ditahan di Rutan Bareskrim Mabes Polri selama 20 hari terhitung mulai tanggal 26 Oktober 2022 hingga 14 November 2022.

@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews