Jakarta –
Kementerian Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) menyampaikan hasil pencarian fakta terkait kasus pemerkosaan di lingkungan kementerian itu. Mereka menyebut ada tiga rekomendasi penting dalam menangani kasus kekerasan sesama pegawai tersebut.
Rekomendasi disampaikan oleh Ketua Tim Independen Pencari Fakta kasus ini, Ratna Batara Munti, kepada wartawan di Kantor Kemenkop UKM, Jl HR Rasuna Said, Jakarta Selatan, Selasa (22/11/2022).
Pertama, Ratna mengatakan yang menjadi gugatan dari publik adalah terkait sanksi kepada pelaku. Ia merekomendasikan agar sanksi pelaku diperberat.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


