Satgas Impor Ilegal Resmi Terbentuk, Tujuh Jenis Atiem Barang ” Diawasi Ketat “

LakiNews|Jakarta, —- Mulai 18 July 2024, Satuan Tugas (Satgas), khusus mengawasi barang tertentu telah terbentuk. Bahkan telah di minta kerja oleh Tata Niaga Impor atau Satgas Barang Impor Ilegal. Konon hal ini guna menciptakan langkah strategis dalam pengawasan dan penanganan permasalahan impor.

Dan terkait pembentukan Satgas Barang Impor Ilegal tersebut menurut sumber LakiNews. Com tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 932 Tahun 2024 yang ditetapkan mulai 18 Juli 2024. Satgas Barang Impor Ilegal akan bekerja sampai 31 Desember 2024.

“Satgas Pengawasan Barang Tertentu yang Diberlakukan Tata Niaga Impor bertugas sejak Keputusan Menteri ini ditetapkan sampai dengan tanggal 31 Desember 2024,” Ujar sumber yang mengaku mengutip berita hari Minggu (21/7/2024) kemarin.

Menurut nya Satgas Barang Impor Ilegal akan bertugas melakukan pengawasan dan penindakan terhadap importir yang melakukan importasi barang secara ilegal. Selain itu juga menelusuri apakah barang di pasaran yang akan ditindak memenuhi Standar Nasional Indonesia (SNI) atau tidak.

“Tugasnya antara lain melakukan inventarisasi permasalahan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, kemudian memetakan sasaran, program dan prosedur kerja, melakukan pemeriksaan perizinan berusaha atau persyaratan barang tertentu yang diberlakukan tata niaga impornya, termasuk SNI dan pajak,” ujar sumber mengaku mengutip pembicaraan Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan atau Zulhas.

Ke 7 Jenis Barang Impor yang akan jadi sasaran pengawasan menurut sumber pemerhati ekonomi itu seperti, barang tekstil dan produk tekstil (TPT), pakaian jadi dan aksesoris, keramik, elektronik, alas kaki, kosmetik, dan barang tekstil sudah jadi lainnya. Satgas Barang Impor Ilegal menargetkan para importir dan distributor besar.

” Makanya pak Zulhas sengaja memfokuskan pengawasan terhadap importir atau distributor. Jadi, grosir besar dan importir, tentu masuknya gimana, tentu nanti di pelabuhan-pelabuhan, bukan ritel.” ujar pemerhati bisnis berna Riri itu seakan mempertegas ucapan Menteri Perindustrian dan Perdagangan RI, Zulhas

Dan terhadap barang impor tertentu yang diberlakukan tata niaga impor yang tidak sesuai dengan ketentuan, menurut sumber dapat dimusnahkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dengan disaksikan oleh Satgas Barang Impor Ilegal. Biaya atas pelaksanaan pemusnahan dibebankan kepada Importir.

Dalam melaksanakan tugas, Satgas Barang Impor Ilegal dapat berkoordinasi dan/atau melibatkan asosiasi pelaku usaha yang dilaksanakan melalui Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia. Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas, Ketua Pelaksana dan/atau Anggota dapat membentuk tim teknis pada instansi masing-masing dan menentukan cara bertindak.

Dan petugas yang masuk sebagai anggota Satgas Barang Impor Ilegal adalah ; 1 Kementerian Perdagangan, 2 Kejaksaan Agung, 3 Kepolisian RI, 4 Kementerian Keuangan, 5 Kementerian Perindustrian, 6 Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM), 7 Badan Intelijen Negara (BIN), 8 Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), 9 Badan Keamanan Laut (Bakamla) atau TNI Angkatan Laut, 10 Dinas Kabupaten Kota yang membidangi perdagangan, 11 Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia (**** )

Editor : Redaksi