Jakarta –
Sidang pembacaan tuntutan dengan terdakwa Ayu Thalia di kasus pencemaran nama baik anak Basuki Tjahaja Purnama (Ahok), Nicholas Sean, kembali ditunda. Kuasa hukum Ayu Thalia, Pitra Romadoni, menyebut alasan penundaan sidang itu karena masih ada yang salah dari tuntutan yang diajukan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU).
“Iya ditunda lagi. Masih banyak yang salah tuntutannya,” kata Pitra saat dihubungi, Kamis (24/11/2022).
Pitra mengatakan dalam kasus ini, JPU menuntut Ayu dengan Pasal 311 KUHP tentang fitnah. Sementara barang bukti yang diserahkan berupa flashdisk yang berisikan pencemaran nama baik atau Pasal 310 KUHP. Menurut Pitra, antara tuntutan dengan barang bukti tidak selaras.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


