Telat Bayar BPJS Kesehatan Bertahun-tahun, Apakah Peserta Dikenakan Denda? .

Telat Bayar BPJS Kesehatan Bertahun-tahun, Apakah Peserta Dikenakan Denda?

LakiNews|Dumai, — Peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang telat membayar iuran BPJS Kesehatan, kabar nya status kepesertaannya akan dinonaktifkan sementara waktu.

Ketika status kepesertaannya non-aktif, maka peserta JKN tidak bisa mengakses layanan kesehatan gratis dari BPJS Kesehatan.

Meski demikian, beberapa orang masih mempertanyakan, apakah kartu BPJS Kesehatan bisa langsung aktif setelah tunggakan dibayar dan apakah ada denda untuk keterlambatannya. Berikut penjelasan lebih lanjut terkait denda dan status kepesertaan BPJS Kesehatan yang menunggak selama berbulan-bulan, bahkan bertahun-tahun.

Penjelasan BPJS Kesehatan Asisten Deputi Komunikasi Publik dan Hubungan Masyarakat BPJS Kesehatan Rizzky Anugerah mengatakan, apabila peserta JKN terlambat dalam membayar iuran BPJS Kesehatan, maka status kepesertaannya akan menjadi non-aktif.

Sepuluh tahun tunggakan BPJS Kesehatan dilunasi, kartu BPJS Kesehatan akan segera aktif dan bisa digunakan untuk pengobatan dan layanan kesehatan lainnya.

Rizzky menambahkan, jumlah maksimal tunggakan BPJS Kesehatan adalah dua tahun atau 24 bulan. Artinya, jika seseorang menunggak selama tiga tahun, maka yang tunggakan yang dihitung selama dua tahun.

“Agar peserta menjadi aktif kembali, maka perlu membayar tunggakan yang ada, di tambah iuran bulan peserta yang akan aktif di bulan tetsebut,” ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (5/7/2024).

Kendati demikian, ada yang perlu diperhatikan apabila peserta mengalami keterlambatan membayar iuran. Untuk beberapa kondisi, terlambat membayar iuran BPJS Kesehatan bisa merugikan peserta.

Hal tersebut mengacu pada Pasal 42 ayat (1) Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan, yang menyebutkan bahwa:

“Dalam hal peserta dan/atau pemberi kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan, maka penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya”.

Denda untuk peserta BPJS Kesehatan yang menunggak Sementara itu, Ketua Komisi Pemantauan, Monitoring, dan Evaluasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien mengatakan bahwa peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan bisa dikenakan denda.

Denda terjadi apabila peserta BPJS Kesehatan dalam waktu 45 hari sejak aktif kembali, menggunakan pelayanan rawat inap di rumah sakit. “Denda akan dikenakan sebanyak 5 persen dari biaya paket INA CBGs dengan jumlah bulan tertunggak sebanyak 12 bulan dan besar denda paling tinggi Rp 20 juta,” jelas dia.

Akan tetapi, tambah Muttaqien, ketentuan denda tersebut tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda.

Hal tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan ketiga Jaminan Kesehayan pada pasal 42 ayat (6).

Ada 58 juta peserta BPJS Kesehatan non-aktif  Lebih lanjut Muttaqien menyampaikan, pada Juni 2024, peserta BPJS Kesehatan dengan status non-aktif sudah mencapai 58 juta.

Jika seseorang menunggak selama tiga tahun, maka yang tunggakan yang dihitung selama dua tahun. “Agar peserta menjadi aktif kembali, maka perlu membayar tunggakan yang ada, di tambah iuran bulan peserta yang akan aktif di bulan tetsebut,” ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (5/7/2024).

“Dalam hal peserta dan/atau pemberi kerja tidak membayar iuran sampai dengan akhir bulan berjalan, maka penjaminan peserta diberhentikan sementara sejak tanggal 1 bulan berikutnya”. Kata nya

Denda untuk peserta BPJS Kesehatan yang menunggak Sementara itu, Ketua Komisi Pemantauan, Monitoring, dan Evaluasi Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Muttaqien mengatakan bahwa peserta BPJS Kesehatan yang memiliki tunggakan bisa dikenakan denda.

Denda terjadi apabila peserta BPJS Kesehatan dalam waktu 45 hari sejak aktif kembali, menggunakan pelayanan rawat inap di rumah sakit.

“Denda akan dikenakan sebanyak 5 persen dari biaya paket INA CBGs dengan jumlah bulan tertunggak sebanyak 12 bulan dan besar denda paling tinggi Rp 20 juta,” jelas dia.

Akan tetapi, tambah Muttaqien, ketentuan denda tersebut tidak berlaku bagi peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dan Peserta Pekerja Bukan Penerima Upah (PBPU) Pemda.

Hal tersebut merujuk pada Peraturan Presiden Nomor 59 Tahun 2024 tentang Perubahan ketiga Jaminan Kesehayan pada pasal 42 ayat (6).

Oleh karena itu, pihaknya merekomendasikan agar BPJS Kesehatan dengan segala instrumen yang ada untuk fokus melakukan kegiatan akuisisi peserta baru, retensi, dan reaktivasi peserta yang non-aktif.

“BPJS Kesehatan harus melakukan upaya penegakan kepatuhan peserta membayar iuran secara rutin, koordinasi aktif dengan Kemensos untuk ketepatan peserta PBI, mendorong memperkuat peran pemda untuk mendaftarkan peserta melalui mekanisme PBPU Pemda,” jelasnya.

Selain itu, BPJS Kesehatan harus secara aktif melakukan pemberitahuan kepada peserta yang non-aktif terkait status kepesertaannya dari segmen apapun, terutama Peserta PBI dan PBPU Pemda yang dinonaktifkan.

“Jangan sampai peserta baru dapat info BPJS Kesehatannya tidak aktif ketika mereka membutuhkan pelayanan kesehatan di fasilitas kesehatan,” ucap dia.

Di sisi lain, pihaknya juga meminta agar peserta BPJS Kesehatan bisa secara aktif untuk mengecek status kepesertaannya di mobile JKN, call center 165, Chika, maupun sosial media BPJS Kesehatan.

Sumber : Kompas.com

Editor : Redaksi