Terkait Penuangan Pemberitaan Yang Dianggap Kurang Berimbang, Pimpinan Redaksi LakiNews. Com Lakukan Klarifikasi

LakiNews|Dumai, —— Untuk perlu diketahui, bahwa akibat terbitnya berita dengan judul ”

Monang Maradongan Simanungkalit, S.Sos.: Karena Terindikasi Melanggar Anggaran Dasar (AD) IKMBD, Maka Sejak Tanggal 21 Juli 2026 Togu P. Sitompul Dinonaktifkan Sebagai Wakil Ketua Umum I IKMBD ” dan isi ,

LakiNews| Dumai, ——- ” Karena terindikasi melanggar Pasal 13 Anggaran Dasar (AD) Ikatan Keluarga Masyarakat Batak Dumai (IKMBD), maka dengan terpaksa Togu P. Sitompul dinonaktifkan sebagai Wakil Ketua Umum I IKMBD. ” Ujar Monang Maradongan Simanungkalit, S.Sos. dalam perbincangannya dengan wartawan, Rabu (22/07/2026)

Masa nonaktif tersebut menurut Monang Maradongan S. Sos diberlakukan sejak Surat Keputusan (SK) Ketua Umum (Ketum) IKMBD Nomor 01/SK/IKMBD/VII/2026 ditetapkan tanggal 21 Juli 2026. SK tersebut ditetapkan berdasarkan hasil rapat Badan Pengurus IKMBD yang dihadiri oleh Pengurus IKMBD, Dewan Penasehat, dan Dewan Pembina IKMBD pada Senin, 20 Juli 2026 pukul 16.30 WIB s.d selesai di Sekretariat IKMBD Jalan Pulau Mampu No.8A RT.06 Kelurahan Bukit Datuk.

 

Rapat Badan Pengurus IKMBD yang dipimpin Ketua Umum IKMBD Parlindungan Sinaga itu menurut Sekretaris Umum IKMBD, Monang Maradongan S. Sos menghasilkan 6 poin keputusan penting, mulai dari penonaktifan pengurus hingga pembentukan panitia perayaan HUT ke-34 IKMBD Tahun 2026.

“Kebetulan yang buka rapat dan notulis waktu itu adalah saya. Jadi poin-poin dalam tertib acara sampai dengan hasil keputusan rapat pleno saya yang catat. ” Ujar Sekretaris Umum IKMBD Monang M. Simanungkalit S.Sos. di kantor Sekretariat IKMBD Jalan Pulau Mampu, Rabu (22/07/2026), seraya menyerahkan dua helai kertas yang di dalamnya tertulis, satu mengenai

Keputusan Rapat

Bahwa berdasarkan Berita Acara Rapat Nomor 006/BA-RAPAT/IKMBD/VII/2026 tanggal 20 Juli 2026 lalu, lahirlah keputusan Badan Pengurus IKMBD sebagai berikut ;

1. Penonaktifan Wakil Ketua Umum I

Rapat memutuskan menonaktifkan Togu P. Sitompul dari jabatan Wakil Ketua Umum I IKMBD.

Dengan dalil penonaktifannya sebagai Wakil Ketua Umum I IKMBD, karena yang bersangkutan (Togu P. Sitompul) salah seorang Pengurus Inti di IKMBD diduga telah melanggar salah satu Pasal dalam AD/ART organisasi dengan cara menyetujui/ restui atau membiarkan timbul/naiknya

pemberitaan menyangkut tentang IKMBD di media online wartapenariau.com.

Dan terkait dugaan pemberitaan bersifat tendensius (sepihak) di media online Wartapenariau.com, pihak pengurus IKMBD menurut Monang Maradongan Simanungkalit akan melayangkan hak Jawab/bantahan

2. Pembentukan Panitia HUT IKMBD yang ke-34

IKMBD resmi membentuk Panitia Rapat Anggota dan Perayaan Ulang Tahun ke-34 IKMBD Tahun 2026. Dengan susunan inti panitia yang disepakati saat itu, sebagai berikut: Benget Pasaribu sebagai Ketua, Robby Suyandana Sirait sebagai Sekretaris, dan Herwin Marbun (Bendahara Umum IKMBD) sebagai Bendahara Panitia.

Dan untuk kelengkapan struktur panitia lainnya diberikan kewenangan penuh kepada tim inti yang telah ditunjuk.

3. Agenda Ditunda

Dua agenda lain ditunda karena keterbatasan waktu dan ketidakhadiran pihak terkait.

Pertama, evaluasi kinerja Pengurus IKMBD, Dewan Penasehat, Dewan Pembina, dan Pengawas IKMBD.

Kedua, pembahasan penyelesaian sengketa makam di tanah kuburan Kristen Simpang Murini antara keluarga Ny. E.M.Tambunan/br. Manalu (Nai Lola) dengan keluarga Hutapea/br. Sitorus (Op. nisi Bisma).

 

Dengan alasan penundaan seperti tertuang dalam berkas yang ditunjukkan Monang Maradongan, pihak keluarga Hutapea/br. Sitorus sedang berada di luar kota.

 

Rapat yang mereka laksanakan pada tanggal 20 Juli 2026 menurut Monang Maradongan benar-benar murni keputusan yang beriman.

 

” Ya, kami percaya hasil rapat Badan Pengurus IKMBD itu benar-benar murni bisikan dari Tuhan bukan balas dendam seperti yang dibicarakan orang atau oknum di luar sana. Karena sebelum rapat dimulai, kami berdoa dipimpin oleh Sekretaris Bidang Humas, Publikasi dan Hubungan antar lembaga yaitu Pak Benget Pasaribu dan setelah rapat selesai juga ditutup dengan doa yang dibawakan oleh Flora Sihombing. ” Ujar Monang Maradongan Manungkalit, S. Sos mengakhiri.

 

Sejauh ini tim wartawan media ini belum berhasil memperoleh penjelasan dari Togu P Sitompul ( *** )

Maka, atas isi pemberitaan media ( LakiNews. Com ) tertanggal 22 July 2026 tersebut, mengakibatkan mantan Wakil Ketua I IKMBD, Togu P Sitompul merasa keberatan dan meminta adanya klarifikasi berita supaya berimbang, seperti isi surat sebagai berikut ;

Kepada Yth, Pemimpin Redaksi lakinews.com, Mulak Sinaga, BA

Di- Tempat.

Perihal: Hak Jawab dan Hak Koreksi

Sehubungan dengan pemberitaan yang dimuat di media lakiews.com, tanggal 22 Juli 2026, berjudul: Monang Maradongan Simanungkalit, S.Sos: Karena terindikasi Melanggar Anggaran Dasar (AD)IKMBD, Maka Sejak Tanggal 21 Juli 2026 Togu P.Sitompul Dinonaktifkan Sebagai Wakil Ketua I IKMBD.

Menanggapi berita tersebut, maka saya sebagai Pemimpin Redaksi WARTAPENARIAU.com menyampaikan hal-hal sebagai berikut:

Bahwa saudara Mulak Sinaga, BA membuat berita tersebut tidak pernah konfirmasi kepada saya sebagai eks Wakil Ketua I IKMBD.

Bahwa dalam Undang-Undang nomor:40 Tahun 1999 tentang Pers, Pasal 5 ayat (3), kewajiban wartawan melakukan koreksi atas informasi yang benar, berita harus dibuat secara berimbang, berita tidak berpihak.

Bahwa perlu saya sampaikan terbitnya Surat Keputusan Ketua IKMBD, Parlindungan Sinaga dan Sekretaris Umum IKMBD, Monang Maradongan Simanungkalit, tentang Penonaktifan saya sebagai wakil Ketua I IKMBD dikarenakan saya memberitakan semakin terkuak dugaan tindak pidana penggelapan uang di Kepengurusan IKMBD dan Berita Drs Peniel Luther Harefa, S.H, M.Th: Oknum Pengurus IKMBD Mengambilalih Pengelolaan Tanah Pekuburan BKGD Secara Sepihak Dapat Dikategorikan Sebagai Tindak Pidana Penyerobotan”.

 

Demikian hak koreksi ini saya sampaikan agar dapat dimuat di media lakinews.com, karena berita yang saudara terbitkan di lakinews.com tanpa konfirmasi kepada saya sampai saat ini.

Dari Togu P.Sitompul,Pemimpin Redaksi WARTAPENARIAU.com

Tembusan Yth,

Instansi terkait yang dianggap perlu sebagai laporan.

 

Atas permintaan klarifikasi tersebut, Kami, atau saya atas nama Pimpinan Redaksi LakiNews. Com menyampaikan klarifikasi sebagai berikut ;

Perihal: Klarifikasi Pemberitaan Terkait Penonaktifan Togu P. Sitompul di IKMBD

Dumai, 2 Agustus 2026

Dengan hormat,

Sehubungan dengan pemberitaan LakiNews.com tanggal 22 Juli 2026 berjudul:

_”Monang Maradongan Simanungkalit, S.Sos: Karena terindikasi melanggar Anggaran Dasar (AD) IKMBD, maka sejak tanggal 21 Juli 2026 Togu P. Sitompul Dinonaktifkan Sebagai Wakil Ketua I IKMBD”_

Bersama ini kami, Pemimpin Redaksi LakiNews.com, Mulak Sinaga, BA, menyampaikan klarifikasi sebagai berikut:

1. Tujuan Pemberitaan

Pemberitaan tersebut kami muat berdasarkan permintaan BPH ( Badan Pengurus Harian ) IKMBD untuk memuat / menginformasikan hasil rapat Penasehat, Pembina, Pengawas dan Pengurus IKMBD yang dituangkan dalam Surat Keputusan Nomor: 01/SK/IKMBD/VII/2026 yang ditandatangani Ketua Umum dan Sekretaris Umum IKMBD ( dalam berita dilampirkan bersama Foto saat rapat sebagai pendukung pemberitaan ) untuk sebagai informasi tentang perkembangan organisasi IKMBD kepada publik.Khususnya warga IKMBD

2. Terkait Proses Konfirmasi

 

Kami menyadari dalam proses peliputan belum dilakukan konfirmasi langsung kepada Bapak Togu P. Sitompul selaku pihak yang disebut dalam berita,

 

Sehingga hal ini dianggap tidak sesuai sepenuhnya dengan prinsip keberimbangan sebagaimana diatur dalam Pasal 1 dan Pasal 3 Kode Etik Jurnalistik, serta UU No. 40 Tahun 1999 tentang Pers. Untuk itu kami menyampaikan permohonan maaf.

 

3. Hak Jawab dan Hak Koreksi

 

Kami menghormati hak jawab dan hak koreksi dari Bapak Togu P. Sitompul di atas. Surat hak jawab bapak sudah kami Terima, dan akan kami tindaklanjuti sesuai prosedur Dewan Pers dan saat ini sudah kami muat di LakiNews.com secara utuh, berimbang, dan tanpa pengurangan substansi.

 

4.Komitmen Redaksi LakiNews.com berkomitmen menjaga independensi, akurasi, dan keberimbangan dalam setiap pemberitaan. Ke depan kami akan lebih ketat menerapkan prinsip konfirmasi kepada semua pihak terkait sebelum berita diterbitkan.

 

Demikian klarifikasi ini kami sampaikan. Kami berharap hal ini dapat meluruskan informasi dan menjaga hubungan baik antar sesama insan pers di Kota Dumai.

 

Hormat kami,

 

 

Mulak Sinaga, BA

Pemimpin Redaksi LakiNews.com

Jalan Merdeka Baru No. 26, Kec. Dumai Timur

Kontak: 0823 9174 2924

 

Tembusan:

1. Dewan Pers

2. PWI Kota Dumai

3. Arsip

 

Dirilis langsung

Pimpinan Redaksi LakiNews. Com

 

Mulak Sinaga BA