Untuk Bisa Mensingkronisasikan Antara Kepentingan Ekonomi Masyarakat Dan Pihak Terkait, Kemenkeu Keluarkan SK PP 20/2026 

LakiNews| Jakarta, ——- Untuk bisa mensingkronisasikan antara kepentingan ekonomi masyarakat dan pihak terkait, hari ini ( Selasa tgl 09 Juni 2026 ) Kementerian Keuangan melalui Kasubdit DJKN mengeluarkan/ menerbitkan SK PP No. 20 Tahun 2026

Paska keluar/ terbit nya SK PP No 20 tahun 2026 jagat maya menurut sumber sempat geger. Dalam hal ini menurut sumber termasuk Kota Dumai yang disepanjang pesisirnya berdiri beberapa perusahan industri yang memproduksi minyak goreng curah dan minyak goreng kemasan.

 

Issu tersebut menurut sumber semangkin bertambah bergening ketika adanya oknum Pejabat Bulog yang di duga mengklaim semua untuk satu pintu melalui mereka, sesuai Kebijakan dari Presiden RI.

” Untung lah, Kemenkeu melalui Kasubdit PKN DJKN, Goklas Sirait menginformasikan lewat no WhatsApp 0812-1961-XXXX, telah ada aturan perubahan PP 20 Tahun 2026 ( PPh Final UMKM 0,5% ). Artinya pemerintah resmi menerbitkan PP Nomor 20 Tahun 2026 sebagai perubahan atas PP 55 Tahun 2022″.Ujar Ketua Pengawas Koperasi JJSP bernama Arnawadi

Adapun poin poin penting dalam perubahan PP No 20 tahu 2026 menurut Arnawadi ;

1. PPh Final 0,5% Diperketat

Kini fasilitas lebih difokuskan untuk :

a. WP Orang Pribadi

b. Perseroan Perorangan

c. Koperasi tertentu

dengan omzet maksimal Rp.4,8 miliar per tahun.

2. Anti Pecah Usaha

Omzet sekarang dihitung gabungan :

• Usaha pribadi

• Perseroan perorangan milik sendiri

• Bahkan dapat digabung dengan omzet pasangan suami-istri tertentu.

Tujuannya agar tidak ada pemecahan usaha demi tetap menikmati tarif 0,5%.

3. Profesi, Jasa Bebas Makin Ditegaskan Tidak Bisa Pakai Final Termasuk :

a. Konsultan

b. Akuntan

c. Dokter

d. Pengacara

e. Influencer, Selebgram, Blogger, Vlogger

f. Agen iklan dan profesi sejenisnya.

4. Suap dan Gratifikasi Tidak Bisa Jadi Biaya Fiskal

PP ini menegaskan bahwa :

a. Suap

b. Gratifikasi

c. Pemberian kepada pejabat publik tidak boleh menjadi pengurang penghasilan bruto.

5. Ada “Masa Transisi” WP lama tertentu masih bisa melanjutkan fasilitas PPh Final sampai batas waktu tertentu, Sebagian hingga Tahun Pajak 2026 atau 2029

Intinya menurut Arnawadi,

Pemerintah ingin asli tetap mendapat kemudahan.

Menutup celah penghindaran Pajak dan memperkuat kepatuhan dan keadilan Pajak.

Untuk salinan SK PP No. 20 Tahun 2026 Entar Saya Cek dikantor” Tegasnya mengakhiri.

” Ini hanya masalah transisi atau peralihan untuk kebaikan bersama, jadi tidak perlu panik yang berlebihan atas issu dari oknum baik dari Pejabat Perdagangan maupun Pejabat Bulog yang diduga kuat terindikasi demi kepentingan eksport, Yang jelas kita tetap minta salinan dokument untuk kebutuhan kedalam negeri”.Ujar Arnawadi

Ketua Pengawas Koperasi juga menekankan kepada unsur Pemerintah setempat dan pihak manajemen dari 18 Perusahaan Refenery Se-Kota Dumai untuk tidak salah menempatkan kerjasama alokasi minyak curah CP8, CP10 dan minyak kemasan rakyat, Terlebih minyak bersubsidi merk “Minyak Kita”, Tunjuk dan tempatkan kepada Koperasi yang berbadan Hukum jelas yang penempatannya memang untuk kepentingan masyarakat secara umum, Karena bisa berujung penjara dan mutasi jabatan, jangan main-main dengan akses jalur khusus dan kepentingan masyarakat secara umum”.Pungkasnya.

Ketua Pengawas Koperasi berharap kepada Pemerintah setempat dan Perusahaan Refenery yang telah bekerjasama dengan Koperasi untuk kembali mengalokasikan koutanya seperti biasa, Karena dalam SK PP No.20/2026 “Masa Transisi” WP lama tertentu masih bisa melanjutkan fasilitas PPh Final sampai batas waktu tertentu hingga Tahun Pajak 2026 atau 2029.” Ujar nya mengakhiri ( *** )