2 Ahli Waris Eks Karyawan Minyak Belanda Gugat Pertamina Rp 19,5 M

Jakarta

Agus Rumbekwan dan Felix Andres Koibur mengajukan gugatan Rp 19,5 miliar terhadap Pertamina. Keduanya adalah ahli waris yang orang tuanya adalah karyawan perusahaan minyak asal Belanda, Naamlose Venoodschap Nederlands New Guenea Potreleum Mascapij, (NV NNGPM).

NV NNGPM merupakan perusahaan minyak yang didirikan di Den Haag, Belanda pada 1935. Setelah kemerdekaan, NV NNGPM kemudian menjual sahamnya ke Pertamina pada 1964. Dampaknya ada sejumlah perampingan karyawan dengan segala akibat hukumnya. Salah satunya soal kewajiban terhadap karyawan yang kena PHK. Di antaranya:

1. Pembayaran Uang Pesangon.
2. Pembayaran Uang Penghargaan Masa Kerja.
3. Pembayaran Uang Penggantian Hak 15 %.
4. Pembayaran Gratia 3 %.
5. Pembayaran Kompensasi.

@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews