Jakarta –
Pemprov DKI Jakarta mengatur perluasan daratan dalam Peraturan Gubernur (Pergub) 31 tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR). Kepala Dinas Cipta Karya, Pertahanan dan Tata Ruang DKI Jakarta Heru Hermawanto menjelaskan bahwa perluasan daratan yang dimaksud berbeda dengan reklamasi.
Konsep perluasan daratan tertuang dalam Pasal 165 ayat 2 huruf i Pergub Nomor 31 tahun 2022. Bunyinya sebagai berikut:
Pengembangan pulau dapat dilakukan perluasan daratan pulau di atas karang mati atau pulau pasir guna mencapai kelengkapan prasarana dan sarana penunjang.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


