Jakarta –
Kawasan reklamasi Pulau G kini resmi ditetapkan oleh Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan sebagai zona ambang. Nantinya, Pulau G akan dimanfaatkan menjadi kawasan permukiman.
Penetapan Pulau G untuk nantinya dimanfaatkan sebagai kawasan permukiman dilakukan melalui perjalanan panjang. Kawasan reklamasi itu pernah ‘disegel’ nelayan, digugat, diubah nama, hingga akhirnya ditetapkan sebagai zona ambang.
Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta Nomor 31 Tahun 2022 tentang Rencana Detail Tata Ruang (RDTR), zona ambang adalah zona yang diarnbangkan Pemanfaatan ruangnya dan penetapan peruntukan didasarkan pada kecenderungan perubahan/perkembangannya, atau sampai ada penelitian/pengkajian mengenai pemanfaatan ruang yang paling tepat.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


