Penyidikan Kasus Sambo Rampung, Indriyanto Seno Adji Apresiasi Polri

Jakarta

Guru Besar Hukum Pidana sekaligus Pengajar PPS Bidang Studi Ilmu Hukum Universitas Indonesia (UI), Indriyanto Seno Adji, mengapresiasi rampungnya penyidikan kasus pembunuhan Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dan kasus obstruction of justice. Dia mengaku menghargai sikap Kapolri Jenderal Listyo Sigit yang dinilainya bekerja profesional, tegas dan responsif.

“Polemik kasus Sambo sesegera mungkin akan berakhir, karena Kejaksaan sudah menyatakan bahwa berkas kasus Sambo telah P-21 dan dengan formal Surat Dakwaan siap dilimpahkan ke Pengadilan untuk dilakukan proses persidangan yang fairness and justice,” ujar Indriyanto dalam keteranga tertulisnya, Kamis (29/9/2022).

“Dan kasus Sambo ini memang dibuat secara kumulatif menjadi dua dakwaan, yaitu tentang (perencanaan) Pembunuhan dan tentang Obstruction of Justice,” imbuh dia.

@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews