Jakarta –
Sekretariat Negara (Setneg) sudah menerima berkas pemecatan mantan Kadiv Propam Polri Irjen Ferdy Sambo. Berkas pemecatan itu dikirimkan Polri ke Setneg setelah permohonan banding pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) Ferdy Sambo ditolak.
“Ya tunggu saja, tunggu saja, pokoknya sudah sampai saja (berkas pemecatan Ferdy Sambo),” kata Sekretaris Kabinet (Seskab) Pramono Anung di JCC Senayan, Jakarta Pusat, Kamis (29/9/2022).
Seperti diketahui sebelumnya, permohonan banding Ferdy Sambo ditolak atas keputusan pemecatan tidak dengan hormat terkait kasus kematian Brigadir J. Mabes Polri akan segera mengirimkan berkas pemecatan Ferdy Sambo ke Sekretariat Negara.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


