Jakarta –
Kuasa hukum Brigadir Yosua Hutabarat atau Brigadir J, yang diduga dibunuh oleh Ferdy Sambo cs, mengapresiasi penahanan istri Ferdy Sambo, Putri Candrawathi. Menurutnya, tindakan itu menjawab keraguan publik terhadap Polri.
Kuasa hukum Brigadir J, Martin Lukas Sumanjuntak, menyebut seharusnya penahanan Putri dilakukan pada saat ditetapkan menjadi tersangka.
“Penahanan yang dilakukan oleh penyidik terhadap tersangka Putri Candrawathi seharusnya sudah dilakukan sejak awal ketika Putri Candrawathi ditetapkan statusnya sebagai tersangka,” katanya, Jumat (30/9/2022).
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


