Bogor –
Polisi telah meringkus Suhendra (32) atau ‘Ayah Sejuta Anak‘ di Desa Kuripan, Kecamatan Ciseeng, Kabupaten Bogor. Suhendra diringkus lantaran diduga terlibat dalam tindak pidana perdagangan orang dengan modus adopsi bayi seharga Rp 15 juta.
Polisi mengungkapkan fakta baru dalam kasus tersebut. Terungkap bahwa Suhendra sempat mengancam salah satu korban untuk berbohong. Korban dimintanya mengaku telah menerima uang Rp 15 juta untuk bayinya yang diadopsi orang lain.
“Korban asal Jakarta menghubungi yayasan untuk meminta perlindungan karena diancam oleh SH untuk berbohong menerima uang Rp 15 juta dari yang mengambil bayinya,” kata Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Siswo Tarigan, melalui keterangannya, Sabtu (1/10/2022).
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


