Jakarta –
Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta dalam putusan selanya menolak eksepsi terdakwa kasus lahan sawit PT Duta Palma Surya Darmadi. Menanggapi itu, penasihat hukum Surya Darmadi akan mengajukan banding.
“Terhadap putusan sela ini, kami tim penasihat hukum akan mengajukan perlawanan sesuai setelah bersamaan dengan pokok perkara,” kata tim kuasa hukum Surya Darmadi saat sidang di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jl Bungur Raya, Jakpus, Senin (3/10/2022).
Pengajuan banding itu kemudian direspons ketua majelis hakim Fahzal Hendri. Fahzal menyebut pengajuan banding merupakan hak Surya Darmadi dan penasihat hukumnya. Namun, banding ini bisa dilakukan setelah vonis Surya Darmadi.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


