Jakarta –
Pengurus Cabang Nahdlatul Ulama (PCNU) Kabupaten Purworejo dan Majelis Ulama Indonesia (MUI) Purworejo memutuskan permainan capit boneka atau claw machine haram. Sebab, dalam permainan itu disebut adanya unsur perjudian.
Dilansir dari detikJateng, keputusan fatwa haram permainan mesin capit boneka itu ditentukan usai MUI Kabupaten Purworejo menggelar rapat beberapa kali. Dalam rapat yang diikuti anggota komisi fatwa MUI Purworejo ini, bahkan sempat terjadi perdebatan.
“MUI menyikapi dan terjadi komunikasi di dalam MUI selama sekitar satu minggu,” kata Ketua Fatwa MUI Purworejo, Yusuf Rosyadi saat dihubungi detikJateng, Selasa (4/10/2022).
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


