Pandeglang –
Satreskrim Polsek Sumur, Pandeglang, menangkap Saipul Bahri (23) dan Andriyana (19). Kedua pelaku ditangkap setelah melakukan pencurian tabung gas ukuran 3 kilogram.
Kanit Reskrim Polsek Sumur Bripka Ibnu Majah mengatakan masing-masing pelaku ditangkap di tempat berbeda. Dari hasil penangkapan Saipul, polisi kemudian berhasil menangkap Andriyana.
“Jadi yang pertama pelaku ditangkap di Ciawi, barang buktinya dua tabung gas, melakukan pengembangan ke tersangka satunya. Tersangka satunya ditangkap di Basisir, barang bukti yang diamankan satu sepeda motor, sama alat-alat buat congkel,” ungkapnya, Rabu (5/10/22).
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


