Jakarta –
Ketua Kelompok DPD RI M. Syukur mengatakan agar DPD bekerja secara maksimal diperlukan adanya Undang-Undang (UU) tersendiri. Menurutnya dengan adanya UU tersendiri, DPD akan bekerja lebih baik.
“Selama ini, kinerja DPD RI diatur dalam satu UU MD3. Makanya, sulit melangkah secara maksimal. Serasa ada pembatasan peran. Sungguh rugi jika kita menggunakan kacamata kepentingan rakyat dan negara,” ujar Syukur dalam keterangannya, Sabtu (8/10/2022).
“Karena itu, sudah seharusnya dan saatnya kinerja DPD RI diatur dalam UU tersendiri, bukan undang-undang yang bersifat umum sebagaimana yang tertuang dalam UU MD3 itu,” imbuhnya.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


