Jakarta –
Pengacara Gubernur Papua Lukas Enembe, Aloysius Renwarin, mengklaim warga Papua meminta pengusutan perkara dilakukan secara adat. Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan kasus korupsi tidak bisa diusut dengan hukum adat.
“Itu tidak terkait soal dia diangkat jadi kepala suku besar, terus sidang adat, itukan perkara pidana umum KUHP kalau korupsi kan nggak ada,” ujar Boyamin kepada wartawan, Senin (10/10/2022) malam.
Boyamin mengatakan hukum adat terkait korupsi pernah dilakukan, namun hal ini karena kerugian dialami oleh lembaga adat. Menurutnya, hal ini berbeda dengan dugaan korupsi yang menjerat Lukas Enembe sebagai Gubernur Papua.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


