Jadi Tersangka Penistaan Agama, Penggugat Ijazah Jokowi Belum Ditahan

Jakarta

Dittipidsiber Bareskrim Polri telah menetapkan Bambang Tri Mulyono dan Sugi Nur Rahardja sebagai tersangka penistaan agama dan ujaran kebencian. Kedua tersangka belum ditahan.

“Jadi mereka tetap diperiksa, kemudian statusnya nanti apakah ditahan atau tidak pasti akan kita sampaikan updatenya,” kata Kabag Penum Divhumas Polri Kombes Nurul Azizah di Mabes Polri, Kamis (13/10/2022).

Keduanya disangkakan Pasal 156 a huruf a KUHP tentang penistaan agama, Pasal 45 a ayat 2 juncto Pasal 28 ayat 2 Undang-Undang nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-Undang nomor 11 tahun 2008 tentang informasi dan transaksi elektronik tentang ujaran kebencian berdasarkan suku, agama, ras dan antargolongan.

@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));

Sumber: DetikNews