Jakarta –
Komnas Perempuan menilai damai antara Rizky Billar dan Lesti Kejora di kasus kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) akan merugikan korban. Komnas Perempuan menilai dalam kasus KDRT, ada kecendurang bentuk kekerasan memburuk usai hubungan membaik.
“Terkait ajakan ‘damai’ dari RB, kami mengingatkan bahwa dalam KDRT terjadi siklus kekerasan yaitu adanya fase ketegangan, kekerasan, minta maaf, hubungan kembali membaik yang intensitasnya semakin cepat dan bentuk kekerasannya dapat memburuk. Penyelesaian secara damai dapat saja tidak menguntungkan korban (terjadi keberulangan kekerasan, dipersalahkan, diungkit-ungkit), menimbulkan impunitas kepada pelaku dan membakukan budaya bahwa kekerasan dalam rumah tangga bukan kejahatan,” kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi, saat dihubungi Kamis (13/10/2022).
Dalam kasus ini Rizky Bilar, yang telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan, disangkakan dengan pasal 44 ayat 1 UU nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (PKDRT). Pasal 44 ayat 1 UU PKDRT berisi:
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


