Jakarta –
Mantan Ketua Tim Teknis Pengadaan dan Penerapan KTP Elektronik (e-KTP) Husni Fahmi dan eks Direktur Utama Perum (Percetakan Negara Republik Indonesia (PNRI) Isnu Edhi Wijaya divonis 4 tahun penjara dan denda Rp 300 juta dalam kasus korupsi e-KTP. Keduanya dinyatakan bersalah melakukan tindak korupsi secara bersama-sama.
“Menyatakan terdakwa I Husni Fahmi dan terdakwa II Isnu Edhy Wijaya terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan pidana korupsi secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan alternatif kedua,” kata hakim ketua Yusuf Pranowo saat membacakan putusan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Raya, Jakpus, Senin (31/10/2022).
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa I (Husni) dan terdakwa II (Isnu) berupa pidana penjara masing-masing selama empat tahun,” sambungnya.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


