Jakarta –
UU Perlindungan Data Pribadi disahkan pada 17 Oktober lalu. Namun belum 2 bulan sejak disahkan, UU itu sudah digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Gugatan itu dilayangkan warga Tambung, Kabupaten Bekasi, Leonardo Siahaan. Ia meminta Pasal 2 ayat 2 dibatalkan. Pasal 2 ayat 2 berbunyi:
Undang-Undang ini tidak berlaku untuk pemrosesan Data Pribadi oleh orang perseorangan dalam kegiatan pribadi atau rumah tangga
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


