Jakarta –
Upah minimum provinsi (UMP) DKI Jakarta mengalami naik turun. UMP DKI yang dulunya ditetapkan senilai Rp 4,6 juta kini turun menjadi Rp 4,5 juta.
Perubahan besaran nilai UMP DKI ini diputus Pengadilan Tinggi Tata Usaha Negara (PT TUN) yang menguatkan putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta.
Dirangkum detikcom, Kamis (17/11/2022), sengkarut ini bermula ketika Anies Baswedan saat itu menjabat Gubernur DKI Jakarta merevisi nominal UMP 2022, dari yang sebelumnya kenaikannya hanya 0,85 persen atau Rp 37.749 menjadi Rp 4.463.935,536.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


