Jakarta –
Komisi I DPR dan pemerintah yang diwakili Kemenhan, Kemenlu, dan Kemenkumham, menyepakati RUU Pengesahan Perjanjian Antara Pemerintah Republik Indonesia dan Pemerintah Republik Singapura tentang Kerja Sama Pertahanan. RUU selanjutnya akan disahkan di rapat paripurna.
Pengambilan keputusan tingkat I itu dilakukan dalam rapat kerja Komisi I DPR bersama Menhan Prabowo Subianto dan Wamenkumham Eddy Hiariej di kompleks parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (28/11/2022). Rapat digelar secara tertutup.
Dalam agenda kesetjenan DPR, rapat itu dibagi pada dua sesi, yaitu sesi pembahasan dan sesi pengambilan keputusan. Rapat akan diakhiri dengan pengambilan keputusan terhadap RUU dan penjelasan, lalu penandatanganan naskah RUU dan penjelasan.
@import url(“https://cdnstatic.detik.com/live/_rmbassets/2022/parallax/parallax.css”);
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
function paraA(e) {
var p = $(e);
$(e + ” .para_fix”).width(p.width());
}
$(“.paraA iframe”).on(“load”, paraA(“.paraA”));
Sumber: DetikNews


