Terbukti Peras Nenek 66 Tahun di Cipta Karya, Oknum Satpol PP Pekanbaru Dipecat.

LakiNews| Pekanbaru, – Dua oknum Satpol ( Satuan Polisi ) Pamong Praja ( PP ) Kota Pekanbaru, berinisial Aa dan Mh, kabar nya terpaksa diberhentikan secara tidak hormat karena kedua oknum yang masih berstatus Tenaga Harian Lepas (THL) tersebut, diyakini terbukti melakukan aksi pemerasan terhadap seorang nenek di kawasan Cipta Karya, beberapa waktu lalu.

Vidio aksi perbuatan tak terpuji dari ke dua oknum THL tersebut kabar nya sempat viral di media sosial

” Ya pemecatan terhadap ke dua oknum THL itu kabar nya dilaksanakan dalam apel luar bisa, Senin ( 24/06/2024 ) tadi. Dan acara pemecatan tersebut kabar nya langsung dipimpin oleh Kasat Pol PP Pekanbaru, Zul Fahmi Adrian di halaman Mal Pelayanan Publik ( MPP ) Pekanbaru. ” Ujar warga Pekanbaru, Jefri lewat WhatsApp nya kepada lakinews.com

Dan dalam kesempatan tersebut, Zulfahmi kata Jefri sempat mengatakan, bahwa perbuatan kedua oknum Satpol PP Pekanbaru tersebut membuat citra yang sudah dibangun selama ini menjadi buruk di mata masyarakat.

“Padahal semuanya sudah melakukan tugas dengan baik. Mulai dari mengikuti aturan Perda, ikut pengawasan, pengawalan kunjungan Presiden Jokowi ke Pekanbaru, pengamanan selama acara Apeksi, semuanya sudah kita lakukan dengan baik,” katanya.

Menurutnya, Satpol PP harus kembali mengulang dari nol untuk mengembalikan citranya di mata masyarakat.

Pria yang akrab disapa Bang Zoel itu berpesan kepada seluruh peserta apel yang hadir untuk tidak lagi melakukan hal serupa.

“Saya berharap, apel luar biasa ini menjadi yang terakhir. Saya tidak ingin apel luar biasa ini dilakukan lagi akibat adanya pelanggaran,” terangnya.

Terakhir, ia mengumumkan akan menoleransi apabila ada anggota yang menerima uang terima kasih yang disetujui oleh kedua belah pihak.

“Kalau ada yang mau membantu masyarakat dalam mengurus izin pembangunan, itu lebih bagus lagi. Asalkan amanah dalam mengerjakannya. Lalu kalau ada uang terima kasih dari masyarakatnya, terima saja, saya masih toleransi. Cuma kalau untuk kasus seperti ini, ada unsur pemerasan didalamnya dan jelas ini adalah pelanggaran,” pungkasnya.

Editor : Redaksi