13 dari 779 Warga Binaan Langsung Bebas Setelah Dapat Remisi Dari Rutan Dumai 

LakiNews|Dumai, —– Sebanyak 13 orang warga Binaan Rutan Kls II B Dumai dinyatakan bebas dan sudah bisa pulang kerumahnya masing masing setalah usai mengikuti acara Hari Ulang Tahun (HUT) Kemerdekaan Republik Indonesia RI ke- 79 Tahun di lingkungan kantor RUTAN ( Rumah Tahanan Negara ) Dumai

Ke Tiga Belas warga binaan itu di nyatakan bebas dari kurungan/tahanan setalah mendapat remisi ( pengampunan ) dari Negara Republik Indonesia dalam peringatan bersejarah bagi Rakyat Indonesia ( momen HUT RI )

Remisi diberikan sebanyak 779 warga binaan Rutan Kelas II B Dumai mendapatkan remisi HUT RI ke 79, yang mana 13 warga binaan langsung bebas. Penyerahan remisi ini di laksanakan pihak Rutan Dumai bertempat di Aula Sabtu (17/8/2024).

Kepala Rutan Dumai Bastian Manalu‎ didampingi Kasubsi Pelayanan Tahanan Agung Maulana pada media ini menjelaskan, pemberian remisi telah dilakukan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku dan merupakan bentuk penghargaan bagi mereka yang telah berkomitmen dengan perlakuan dengan baik di Rutan Dumai.

“Mereka ke 779 narapidana dan tahanan yang mendapat remisi, itu sudah sesuai prosedur peraturan perundang-undangan yang mana di berikan Menteri Hukum dan HAM yaitu Bapak Yasonna Laoly bentuk penghargaan bagi mereka yang berprilaku baik,” Ujar Bastian.

Lebih lanjut Bastian Manalu menjelaskan, bahwa remisi HUT RI Ke 79 tahun ini diberikan kepada warga binaan dari 779 warga yang mendapatkan remisi tersebut. Dan 13 orang langsung bebas dan bisa berkumpul bersama keluarga nya

“Adapun remisi yang diberikan kepada para Napi dan Tahanan berupa jumlah tahanan seluruh Narapidana di usulkan pada HUT RI ke 79 Tahun 2024 ini, 779 ORANG, Laki-Laki 754 Orang, Perempuan 24 Orang, Anak Laki-Laki NIHIL, Anak Perempuan, 1 Orang,” Kata Bastian

Sementara Berdasarkan Besaran Remisi Perolehan, 1 Bulan 75 Orang. 2 Bulan 219 Orang, 3 Bulanb241 Orang, 4 Bulanb108 Orang,, 5 Bulan 128 Orang, 6 Bulan 8 Orang. Dan Berdasarkan Jenis Perkara, Narkotika 480 Orang, Umum 298 Orang, Tipikor 1 Orang. Langsung bebas 13 Orang.

Kepala Rutan Dumai ini berpesan kepada untuk warga binaan yang menerima remisi bebas, agar tetap menjalani kehidupan yang positif menjauhlah dari yang bertentangan dengan hukum. (EM)

Editor : Redaksi